oleh

Kesadaran Warga Miliki KIA Masih Rendah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Hingga ditetapkanya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), minat warga Bandarlampung, untuk membuat KIA masih rendah. Tercatat, baru 600 warga yang baru mengajukan pembuatan KIA.

“Untuk di Bandarlampung masih sedikit kesadaran masyarakat yang membuat Kartu Identitas Anak (KIA),” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil), Novandra, belum lama ini.

Menurut Novandra, saat ini pihaknya masih sambil menunggu format baru KIA dari Kemendagri, dan untuk sementara Capil masih menggunakan format sendiri.
untuk itu, warga Bandarlampung  diminta untuk tidak perlu khawatir dan risau mengenai keabsahan KIA yang telah diterbitkan sebelumnya. Lantaran nantinya KIA tidak berlaku permanen melainkan ketika pemegabg KIA telah berusia 17 tahun maka KIA di perbaharui dan dibgantikan dengan KTP.

“KIA ini tidak permanen tapi KIA ini bisa mempermudah akses anak dalam berbagai urusan administrasi seperti buku tabungan, berobat, dan paspor,” tambahnya.

Dijelaskannya,  jika peratauran yang berlaku sejak 19 Januari 2016 ini, KIA dibagi dua yakni untuk anak berusia 0 sampai 5 tahun dan 5 hingga 17 tahun. Untuk anak yang baru lahir, KIA akan diterbitkan bersamaan dengan akte kelahiran.

Persyaratn untuk anak yang belum berusia 5 tahun dan belum memiliki KIA, salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli ditambah Kartu Keluarga.

Sementara baagi anak berusia 5 hingga 17 tahun persyaratan yang dibutuhkan yaitu salinan kutipan akte kelahiran dan menunjukkan kutipan akte kelahiran asli. (Putri/JJ)