oleh

Tarif Angkutan Tunggu Keputusan Pusat

Harianpilar.com, Bandarlampung – Sopir angkot dan bus, masih menunggu keputusan pemerintah kota dan pemerintah provinsi, terkait penurunan tarif angkot dan bus, meskipun harga bahan bakar minyak (BBM) telah terjadi penurunan.

Supir angkutan kota (Angkot) berbagai trayek di dalam Kota BandarLampung, masih memberlaKukan tarif ongkos angkot sebesar Rp3.000/penumpang, sedangkan tarif jarak jauh Rp4.000/penumpang.

“Kami masih meminta tarif lama, karena belum ada surat edaran untuk menurunkan tarif, kita ngikutin peraturan aja, kita masih nunggukatanya mau ada rembukan dengan pihak Dinas Perhubungan,” kata Jaya (31) pengemudi angkot Sukarame-Tanjungkarang, Rabu (6/4/2016)

Sementara itu, Ketua Persatuan Pengusaha dan Pemilik Angkot Bandar Lampung (P3ABL), Daud Rusli, menyatakan pengemudi dan pengusaha belum memutuskan untuk menurunkan tarif angkot.

“Ini harus diputuskan bersama,kami menunggu (penurunan tarif),” katanya.

Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, juga belum bisa memutuskan soal penurunan tarif angkot. Pihaknya, masih mengkaji tarif angkot dan akan mengundang sejumlah pengusaha angkot dan perwakilan supir angkot, sebelum memutuskan adanya penurunan tarif.

Agar ada kesepakatan dan jalan terbaik dari semua pihak dan tidak mengundang keributan nantinya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, I Kadek Sumartha, menyatakan pihaknya belum bisa memutuskan soal penurunan tarif, karena masih dalam kajian timnya.

“Tunggu saja, kami sedang mengkaji persoalaan ini,” katanya saat di hubungi via telepon. (Putri/JJ)