oleh

Spanduk Balonkada Pringsewu Mulai Ditertibkan

Harianpilar.com, Pringsewu – Memasuki tahun politik di Kabupaten Pringsewu, sejumlah spanduk/baleho calon kepala daerah mulai marak di beberapa wilayah strategis, kondisi ini sangat mengganggu keindahan kota Pringsewu.

Terkait kondisi itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Pringsewu menertibkan spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Lintas Barat (Jalinbar) mulai Tugu Bambu Rest Area, Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo hingga ruas Jalinbar di Kecamatan Pagelaran.

Dari hasil penertiban itu, Dispenda berhasil menurunkan ratusan spanduk milik sejumlah calon kepada daerah di antaranya, bergambar balon Bupati Siti Rahma sebanyak 80 buah, Ardian Saputra 130 buah, Eri Setya Negara 25 buah, dan Edy Agus Yanto 55 buah.

Sementara untuk spanduk balon wakil bupati  di antaranya, Hi. Irwan Saputra 75 buah, Bernas Yuniarta  55 buah, Heri Dian 50 buah, Maulana M Lahudin 40 buah,  Malian Bastari 10 buah.

“Spanduk yang kita tertibkan rata-rata berukuran 50 x 60 cm. Selain menurunkan spanduk balon kepala daerah dan wakil kepala daerah, tim juga menertibkan spanduk lainnya yang berjumlah sekitar 60 buah,” ungkap Kabid Pendapatan Dispenda Pringsewu  Encep Ilyasa, didampingi petugas Satpol PP, usai penertiban spanduk di lapangan Argo, Rabu (6/4/2016).

Dijelaskan Encep, bahwa penertiban spanduk dilakukan untuk membuat nuansa kota lebih bersih sesuai dengan slogan Bumi Jejama Secancanan Bersenyum Manis. Selain itu juga penertiban spanduk tanda gambar para balon bupati dan wakil bupati, karena yang bersangkutan tidak membayar pajak reklame.

“Untuk tahap awal, penertiban tanda gambar balonkada masih di khususkan untuk sepanjang jallinbar di Kecamatan Pagelaran. Tetapi, untuk wilayah lain akan tetap di tertibkan dalam waktu dekat khususnya mulai di Rest Area tugu bambu sampai Tugu gajah,”ucapnya.

Dijelaskan Encep, Penertiban berdasarkan instruksi bupati untuk tanda gambar (baliho/spanduk) balonkada  yang sudah terpasang di seluruh wilayah Pringsewu sebelum dilakukan pendekatan persuasif agar mau membayar pajak reklame. Karena sesuai jenis reklame yang wajib di kenakan pajak diantara neon boks, baliho, bandu, papan nama toko (PNT), shofe shine, umbul-umbul, spanduk, wool pine think (gambar di tembok).

“Kita berharap semua para balon bisa memenuhi kewajibannya yaitu membayar pajak reklame. Karena, pembayaran pajak reklame seharusnya wajib bagi siapa saja yang mempromosikan diri maupun lembaga,” pungkasnya. (Sahirun/Juanda)