oleh

Terkendala Aturan, Dana Desa Lamsel Macet

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Roda pemerintahan desa di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terancam macet, pasalnya hingga kini Dana Desa (DD) untuk seluruh desa belum bisa dicairkan, terkendala aturan yang baru.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Lamsel Edi Firnandi, saat ditemui di kantornya, Selasa (5/4/2016) menjelaskan, aturan baru sistem pencairan DD tahun 2016 berbeda dengan tahun 2015 lalu. Di mana, pada tahun 2015 lalu pencairan DD melalui tiga tahap, sedangkan untuk pencairan DD tahun 2016 melalui dua tahap.

“Saat ini, kita masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan Menteri Keuangan RI terkait teknis pencairannya. Tahun ini ada wacana, DD akan dicairkan dua termin,” katanya.

Selain aturan baru, Edi menuturkan, dalam penyeseuaian dengan PP, pemerintah kabupaten setempat juga menerbitkan peraturan bupati (Perbup).

“Kita akan merevisi Perbup juga, karena dalam pencairan DD 2015, juga mengacu pada perbup yang lama, dimana pencairannya sebanyak tiga termin. Dan ini tidak masalah. Kita akan terapkan secara simultan. Dimana, proses revisi akan berjalan secara bersamaan dengan proses pencairan ke desa,” tutur Plt. Kepala BPKAD Lamsel ini.

Dia juga menambahkan, Dana Desa tahun 2016 dari pemerintah pusat untuk desa diseluruh Kabupaten Lamsel sebesar Rp163 miliar. “Informasinya kalau pencairan dua termin, besarannya 60-40 persen,” ujarnya.

Dia berharap, proses perubahan sistem tersebut dapat segera diselesaikan, sehingga pada April ini, anggaran DD tersebut dapat segera digelontorkan ke daerah. Dengan demikian, DD dapat segera dicairkan ke desa. “Kalau dia (DD) masuk akhir April ini, kemungkinan besar awal Mei sudah sampai desa,” ungkapnya. (Saipul/Juanda)