Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung siap hadiri panggilan gugatan ke pengadilan terkait nilai penggantian lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.
Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Lampung Rifki Wirawan menjelaskan, dalam minggu-minggu ini pihaknya siap menghadiri persidangan terkait gugatan masyarakat Kabupaten Lampung Tengah.
“Ya, kita akan hadiri persidangannya mungkin dalam minggu-minggu ini, persidangan ini sebagai mediasi antara kesepakatan harga dari masyarakat dan tim aparsial,” jelasnya di depan ruang ketua DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/4/2016).
Lebih lanjut Rifki menjelaskan, hasil keputusan ini sudah disepakati baik antara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Lampung Tengah.
“Ini karena gugatan masyarakat yang keberatan atas harga yang ditetapkan oleh tim apparsial dinilai terlalu kecil,” terangnya.
Sedangkan kuasa hukum masyarakat Lampung Tengah M.Yunus menjelaskan, pengadilan hanya sebagai mediasi untuk kesepakatan harga.
“Ini karena menyangkut uang negara makanya kita tempuh jalur ini, tapi nantinya tetap jalan tengah yang diambil yang terpenting masyarakat bisa mendapatkan ganti rugi yang sesuai,” katanya.
Sebelumnya Pemprov Lampung mempersilahkan warga untuk menempuh jalur hukum mengenai penetapan harga lahan ganti rugi oleh tim appraisal, untuk dapat menyesuaikan harga sesuai nilai jual tanah di perkampungan mereka.
Progres pembangunan tol Trans Sumatera ruas Bakauheni–Terbanggi Besar, baru sebatas pengecoran di atas tanah milik badan usaha milik negara (PTPN VII) dari titik di Desa Sabah Balau Lampung Selatan.
Sedangkan target pembangunan dapat selesai paling lambat pertengahan tahun 2018 mendatang dan terbangun hingga titik akhir di daerah perbatasan Provinsi Lampung dengan Sumatera Selatan.
Dari data yang disampaikan bahwa ganti rugi untuk lahan milik warga terlalu jauh nilainya, sekitar Rp56 ribu hingga Rp80 ribu, dibandingkan harga pasar yang mencapai lebih dari Rp350 ribu. (Fitri/Juanda)