Harianpilar.com, Bandarlampung – Dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang pertambangan dan energi, Pemerintah Provinsi Lampung segera membentuk Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung di kabupaten/kota.
Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menjelaskan, dengan berlakunya UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan beberapa urusan pemerintah kabupaten kepada Pemerintah Provinsi yang salah satunya di bidang pertambangan dan energi.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka diperlukan sarana berupa lahan kantor UPTD agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing di bidang pertambangan dan energy,” jelasnya, di ruang rapat asisten, Senin (4/4/2016).
Dijelaskannya, berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung No.34/2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung maka akan dibentuk 5 UPTD yakni UPTD Wilayah I Bandar Lampung, UPTD Wilayah II Metro, UPTD Wilayah III Tulang Bawang, UPTD Wilayah IV Pringsewu dan UPTD V Kotabumi.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Lukmansyah menjelaskan dalam memenuhi penyediaan kantor tersebut maka pihaknya telah memiliki rencana alternatif diantaranya untuk UPTD Wilayah I Bandar Lampung akan menggunakan Eks Kantor BNN dan Kantor UPTD Penguatan Modal Dinas Koperasi di Waylunik.
Untuk UPTD Wilayah II Metro akan menggunakan Ex. Rumah Dinas Pengairan pada UPTD Way Seputih Sekampung Metro Dinas Pengairan & Pemukiman Provinsi Lampung. Untuk UPTD Wilayah III Tulang Bawang akan menggunakan Rumah Jaga PU Bina Marga yang berlokasi di Tulang Bawang, Untuk UPTD Wilayah IV Pringsewu akan menggunakan Ex. Samsat Pringsewu dan untuk UPTD Wilayah V akan menggunakan Rumah Dinas Bina Marga.
“Lokasi ini merupakan alternatif rencana untuk penyediaan 5 Unit Kantor UPTD Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Lampung dan diharapkan akan mendapatkan masukan dan pendapat tehadap SKPD sebagai pengguna barang yang mengelola aset”, ujarnya. (Fitri/JJ)









