Harianpilar.com, Bandarlampung – Berdasar Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor’ 72/MEN-KP/II/2016 Tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Bahwa sumber daya ikan dan lingkungan di wilayah Indonesia mengalami degradasi, sehingga mengancam kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya.
Menteri Kelautan dan Perikanan telah menetapkan Peraturan Menteri(Permen) Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan Pukat Hela(Trawls) dan Pukat Tarik(Seine Nets) di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia.
Permen tersebut antara lain membuat larangan alat tangkap ikan Cantrang yang merupakan kelompok alat penangkapan ikan Pukat Tarik(Seine Nets). Namun demikian dalam pelaksanaannya penggunaan alat penangkapan ikan Cantrang di Indonesia dilakukan secara bertahap dengan pembatasan-pembatasan tertentu.
Kepala Bidang Tangkap Dinas Perikanan Dan Kelautan Provinsi Lampung Zainal Karoman menjelaskan, pembatasan penggunaan alat penangkapan ikan Cantran di Indonesia dilaksanakan sampai tanggal 31 Desember 2016.
” Dengan ketentuan dilakukan pengukuran kapal penangkap ikan yang menggunakan alat penangkapan ikan Cantrang, lalu hanya dioperasikan pada perairan di wilayah pengelolaan perikanan provinsi sampai 12 Mil, ini sudah mulai diberlakukan,” jelasnya melalui telepon selulernya, Minggu (3/4/2016).
Kemudian kata Zainal, ukuran seleksifitas dan kapasitas alat penagkapan ikan Cantrang yaitu Mesh Size minimal 2 Inci dari tali ris atas(panjang sayap) minimal 60 meter.Lalu, tatacara pengoperasian sesuai dengan keputusan menteri kelautan Nomor: KEP. 06/MEN/2010 tentang penangkapan ikan di Indonesia.
“Dan hasil tangkap dicatat di pelabuhan pangkalan sebagaimana yang tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan(SIPI),” jelasnya. (Fitri/JJ)









