oleh

Pelepasan Lahan Waydadi Selangkah Lagi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pelapasan lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung seluas 89 hektar, yang merupakan asset milik Pemprov Lampung selangkah lagi bakal terealisasi, menyusul Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyi Baldan menandatangani berkas pengajuan pelepasan lahan Waydadi, Kecamatan Sukarame, Bandarlampung seluas 89 hektar.

Kepala Bagian Pemanfaatan Aset Biro Perlengkapan dan Aset Daerah (BPAD) Saprul Al Hadi menjelaskan, sesuai dengan izin Pengalihan Hal Pengelolaan Lahan (HPL) sudah ditanda tangani oleh Menteri Agraria berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1319/15.2/111/2016 tanggal 23 Maret 2016 di Jakarta.

“Selanjutnya kami akan melakukan rapat teknis guna pembahasan schedule pembebasan lahan Waydadi ini, karena semua berkas sudah selesai,” jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (31/3/2016).

Awal bulan April akan ada pembahasan, yang terdiri dari Kantor Wilayah BPN Lampung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Biro Perlengkapan Aset dan Daerah, Kantor Kekayaan Lelang dan Negara, Unsur Pemerintah kota setempat.

Sehingga setelah pembentukan tim rampung dan siap, sambung Saprul akan ada tim Appraisal (penaksir) untuk menentukan lahan Pemprov yang digunakan warga tersebut. Sekitar Mei ini, sudah akan dilalukan sosialisasi.

“Jadi setelah pendataan kemudian penaksiran dan ditentukan nominal sesuai dengan luas bidang yang ada itu pun nanti yang menghitung tim penafsir harga,” tambahnya.

Terkait berapa jumlah bidang tanah pada lahan milik Pemprov tersebut ? Pihaknya belum tahu berapa jumlah berapa bidang tanah yang berada di Waydadi. Namun sesuai peta berdasarkan hasil inventarisir yang dilakukan BPN Kota Bandarlampung, tertanggal 10 November 2009 yang ditandatangani kepala kantor BPN kota Bandarlampung, Sihmanto ada sebanyak 1.669 bidang tanah. (Fitri/Juanda)