oleh

Anggaran Disdik Tuba ‘Uji Nyali’ Kejari Menggala

Harianpilar.com, Bandarlampung – Persoalan penggunaan anggaran milik Dinas Pendidikan (Disdik) Tulangbawang untuk keperluan yang sama dari setiap kegiatan nampaknya akan jadi ajang ‘uji nyali’ bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala. Pasalnya, Korps Adiyaksa itu didesak proaktif menyikapi masalah tersebut.

Peran aktif penegak hukum dinilai sangat diperlukan untuk mengusut masalah itu. Mengingat persoalan penggunaan anggaran untuk keperluan itu-itu saja setiap kegiatannya di Disdik Tuba tidak hanya terjadi pada tahun 2015, pada tahun 2014 juga terjadi hal serupa. Hanya saja pada tahun 2014 mayoritas anggaran digunakan untuk ATK, percetakan, perjalan dinas dan makan minum. Pada tahun 2015 berubah setiap mata anggaran yang totalnya mencapai Rp7,9 Miliar banyak digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan/peralatan kantor, makanan/minuman dan belanja habis pakai.

“Menurut saya persoalan ini sudah akut, karena bukan hanya tahun 2015 pada tahun sebelumnya juga terjadi hal serupa. Tugas media massa sudah membuka masalah ini dan bisa dijadikan petunjuk awal. Selanjutnya menjadi tugas penegak hukum untuk menelusurinya lebih jauh. Kejari Menggala harus proaktif mengusut masalah ini,” tegas Direktur Eksekutif Central Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM), Handri Martadinyata.SH, saat dimintai tanggapanya, Kamis (31/3/2016).

Handri juga mendesak Disdik Tuba membuka semua dokumen-dokumen terkait penggunaan anggaran-anggaran itu.”Tunjukkan semua dokumennya. Jadi bisa dilihat kemana saja penggunaan anggaran itu. Misalnya untuk belanja pegawai, bisa dicek pegawainya siapa saja dan berapa untuk belanja pegawai. Untuk sewa perlengkapan/peralatan kantor buka bukti dokumennya jadi bisa dicek ke siapa sewanya, apa aja yang disewa, berapa sewanya. Disdik Tuba harus berani terbuka karena itu dokumen publik. Kejari juga harus berani membongkar semua itu,” tandasnya.

Menurutnya, dua tahun berturut-turut terjadi persoalan yang sama mengindikasikan hal itu memang sengaja dilakukan.”Dari tahun 2014 sampai 2015 harus dibuka semua. Tidak ada alasan bagi Disdik Tuba untuk tertutup terhadap penggunaan anggaran itu. Penegak hukum juga harus proaktif, sehingga secara hukum bisa diketahui benar tidaknya masalah itu,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang, Drs. M. Firsada,.Msi, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Saat hendak ditemui dikantornya, Firsada tidak berada di tempat. Saat berulang kali dikonfirmasi melalui ponselnya, selalu dalam keadaan tidak aktif. Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Disdik Tuba, Dedi saat dimintai tanggapan masalah ini justru meminta wartawan konfirmasi langsung ke Firsada.”Pak Kadis tidak ada dikantor. Kalau masalah ini langsung aja ke Bapak, kalau gak ke Pak Kalam aja,” ujar Dedi. Kabid Sapras Disdik Tuba, Kalam, saat dikonfirmasi melalui ponselnya juga enggan berkomentar. “Tak komentar saya dek, temuin bapak aja langsung,” jawabnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan penelusuran Harian Pilar, terdapat puluhan mata anggaran Disdik Tuba tahun 2015 yang dalam perealisasiannya selalu ada yang digunakan untuk belanja itu-itu saja. Mulai dari anggaran pada kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan aspek sekolah sehat pendidikan menengah senilai Rp57,9 Juta yang digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan sosialisasi dan apresiasi penyelenggaraan penerimaan siswa baru sekolah menengah pertama senilai Rp30,3 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa tempat, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pendampingan penyelenggaraan ujian sekolah dan ujian nasional sekolah menengah pertama senilai Rp98,3 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa ruangan/tempat, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan sosialisasi dan apresiasi penyelenggaraan penerimaan siswa baru sekolah dasar senilai Rp26,3 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa ruang rapat/pertemuan, sewa peralatan/perlengkapan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pembinaan kompetensi siswa sekolah menengah kejuruan senilai Rp198 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan apresiasi ekstrakulikuler SMP senilai Rp231 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa sarana mobilitas, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pembinaan kompetensi siswa sekolah menengah atas senilai Rp145 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan senilai Rp112 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan senilai Rp92 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan dan perjalanan dinas.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan apresiasi aspek mutu PTK PNF senilai Rp73 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa ruangan, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan apresiasi aspek-aspek peningkatan mutu pendidikan dasar senilai Rp448 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, makanan/minuman dan perjalanan dinas. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan apresiasi aspek kedisiplinan siswa SMA/SMK senilai Rp60 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak dan penggandaan, dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan penyelanggaraan pendidikan paket C setara SMU senilai Rp52 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, makanan/minuman dan perjalanan dinas. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan sosialisasi kekerasan seksual pada anak senilai Rp42 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa rumah/gedung/gudang/parkir dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan penataan pada pendidikan anak usia dini senilai Rp106 juta digunakan untuk belanja pegawai, cetak/penggandaan dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan evaluasi jabatan kepala sekolah sekolah menengah atas/kejuruan senilai Rp113 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, makanan/minuman dan perjalanan dinas. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan bimtek pembelajaran bagi PTK PAUD senilai Rp141 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pendamping penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah dasar senilai Rp98 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa ruangan, sewa perlengkpan/peralatan kantor dan makanan/minuman.Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan penilaian/peningkatan mutu pendidikan menengah senilai Rp387 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa tempat, sewa sarana mobilitas darat dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pengembangan pendidikan keaksaraan fungsional senilai Rp170 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, makanan/minuman dan perjalanan dinas. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pelayanan administrasi perkantoran senilai Rp2 Miliar digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, perawatan kendaraan bermotor, cetak/penggandaan, makanan/minuman, perjalanan dinas, pelatihan, sosialisasi dan pemeliharaan. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pembinaan kualitas mutu kepramukaan SD dan SMP senilai Rp107 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa perlengkpan/peralatan kantor dan makanan/minuman.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan sinkronisasi sertifikasi guru dan penilaian kinerja sekolah senilai Rp184 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, makanan/minuman dan perjalanana dinas. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan pembinaan guru, kepala sekolah pengawas berprestasi SMA/SMK senilai Rp69 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa tempat, dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan penyelenggaraan pendidikan program paket B setara SMP senilai Rp67 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, makanan/minuman dan perjalanan dinas.

Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini senilai Rp205 juta digunakan untuk belanja pegawai. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan bimbingan teknis tentang penilaian pembelajaran senilai Rp388 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa gedung/kantor/tempat dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan sosialisasi dan apresiasi BOS SD dan SMP senilai Rp107 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/penggandaan, sewa tempat, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman. Anggaran kegiatan belanja jasa lainnya kegiatan apresiasi ekstrakulikuler SD senilai Rp252 juta digunakan untuk belanja pegawai, jasa kantor, cetak/panggandaan, sewa sarana mobilitas, sewa perlengkapan/peralatan kantor dan makanan/minuman.

Indikasi penggunaan anggaran Disdik Tuba tahun 2015 sarat permainan dan cenderung boros juga diperkuat oleh adanya anggaran belanja pakai habis setiap kegiatan tersebut. Seperti Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan penilaian/peningkatan mutu pendidikan menengah senilai Rp192 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis kegiatan tersebut. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan sosialisasi dan apresiasi BOS SD dan SMP senilai Rp15 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini senilai Rp58 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan penataan pada pendidikan anak usia dini senilai Rp25 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pembinaan kompetensi siswa sekolah menengah atas senilai Rp104 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis, bahan/material dan pakaian khusus/hari-hari tertentu.

Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan aspek sekolah sehat pendidikan menengah senilai Rp8 juta digunakan untuk belanja barhan pakai habis dan bahan/material. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan sosialisasi kekerasan seksual pada anak senilai Rp7 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan bimbingan teknis tentang penilaian pembelajaran senilai Rp33 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan penyelenggaraan pendidikan paket C setara SMU senilai Rp40 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pembinaan guru, kepala sekolah pengawas senilai Rp6 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan bahan/material. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan apresiasi aspek mutu PTK PNF senilai Rp7 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan bahan/material.

Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan evaluasi jabatan kepala sekolah sekolah menengah atas/kejuruan senilai Rp4 juta digunakan untuk belanja jasa lainnya. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan apresiasi aspek-aspek peningkatan mutu pendidikan dasar senilai Rp89 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan bahan/material. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pengembangan pendidikan keaksaraan fungsional senilai Rp15 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan apresiasi ekstrakulikuler SMP senilai Rp139 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis, bahan/material dan pakaian khusus/hari-hari tertentu.

Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pendampingan penyelenggaraan ujian sekolah dan ujian nasional sekolah menengah pertama senilai Rp124 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan sosialisasi dan apresiasi penyelenggaraan penerimaan siswa baru sekolah dasar senilai Rp110 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga. Anggaran belanja barang kegiatan pembinaan pendidikan kursus dan kelembagaan senilai Rp5 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan bahan/material kegiatan. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan bimtek pembelajaran bagi PTK PAUD senilai Rp30 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis.

Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pembinaan kualitas mutu kepramukaan SD dan SMP senilai Rp17 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan bahan/material. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pembinaan kompetensi siswa sekolah menengah kejuruan senilai Rp69 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis, bahan/material dan pakaian khusus/hari-hari tertentu. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan penyelenggaraan pendidikan program paket B setara SMP senilai Rp40 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan sinkronisasi sertifikasi guru dan penilaian kinerja sekolah senilai Rp6 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis.

Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan apresiasi aspek kedisiplinan siswa SMA/SMK senilai Rp36 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan pakaian olahraga dan kelangkapannnya. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan senilai Rp5 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pendamping penyelenggaraan ujian nasional dan ujian sekolah dasar senilai Rp77 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis dan barang kelengkapan penyelenggaraan US. Anggaran kegiatan belanja barang kegiatan pelayanan administrasi perkantoran senilai Rp306 juta digunakan untuk belanja bahan pakai habis.

“Ya saya masih ingat anggaran Disdik Tuba tahun 2014 menjadi sorotan publik karena banyak digunakan untuk ATK, percetakan, perjalan dinas dan makan minum. Tahun 2015 ini ternyata hampir sama, cuma beda tipis. Memang sangat aneh kalau hampir setiap kegiatan dananya banyak digunakan untuk keperluan itu-itu saja. Wajar kalau muncul dugaan penyimpangan. Karena memang sangat tidak rasional,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, baru-baru ini.

Menurutnya, jika kondisinya seperti itu setiap tahunnya maka patut diduga penggunaan anggaran itu menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.05/2010 yang mengatur tentang makan minum bagi PNS, Peraturan Pemerintah (PP) 45 Tahun 2013 yang mengatur pembayaran honor pegawai. Serta Perpres 04 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa yang juga didalamnya mengatur pengelolaan anggaran kegiatan swakelola.

Apriza mendesak Disdik Tuba berani terbuka kepada publik terkait penggunaan anggaran-anggaran tersebut. Terutama berani menunjukkan Kwitansi, Daftar Penerimaan Barang, Surat Perintah Kerja (SPK), Daftar Barang, BKP, serta dokumen penggunaan anggaran lainnya seperti yang diatur dalam peraturan-peraturan itu.”Dokumen-dokumen itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Jadi buka saja, sehingga bisa diketahui secara jelas masalahnya. Kalau sudah benar tidak perlu takut untuk transparan,” tegasnya.

Apriza juga mempertanyakan proses penetuan pagu anggaran setiap kegiatan Disdik Tuba itu.”Saya curiga penyusunan anggaran setiap kegiatan itu tidak melalui proses yang benar, tidak didasarkan pada kebutuhan yang riil. Sehingga ada kencenderungan penyusunan anggaran tersebut tidak menganut prinsif efektif dan efensien,”Kalau anggaran banyak digunakan untuk belanja yang sama, seharusnya Disdik menginventarisir semua kebutuhan barang dan jasa setiap tahunnya, sehingga bisa dilakukan pengadaan melalui tender. Itu lebih efektif dan efensien,” tandasnya

Apriza mengakui penggunaan anggaran-anggaran itu sangat berpotensi terjadi penyimpangan. Tinggal bagaimana penegak hukum bisa jeli untuk mengurainnya.”Saya sarankan masalah ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Jika melihat data anggaran itu, sudah bisa dijadikan petunjuk awal. Dan Penegak hukum sudah bisa menggunakan Undang-undang (UU) No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (Merizal/Juanda)