oleh

Polda Gelar Perkara Kasus Kapal MT Ebisu

Harianpilar.com, BandarLampung – Kasus Kapal MT Ebisu, yang sempat menjadi perdebatan antara Polda Lampung dengan TNI Angkatan Laut memasuki babak baru. Hari ini, Senin (28/3/2016) Polda Lampung melakukan gelar perkara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan sewa Kapal MT Ebisu  dengan tersangka Arief Hermawan.

Kasus yang sudah bergulir selama kurang lebih 6 bulan sejak disitanya kapal tersebut secara resmi pada September 2015 lalu oleh pihak Direskrimum Polda Lampung itu,  berdasarkan putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Ya kita akan gelar perkara terkait kasus Kapal KM Ebisu, sebelumnya memang sudah kita agendakan Kamis lalu, namun karena terbentur waktu libur maka kita baru bisa lakukan pada Senin (28/3/2016),” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Komisaris Besar Zarialdi,  Senin (28/3/2016).

Saat ini, kata Ditreskrimum Polda Lampung Zarialdi, pihaknya belum dapat memastikan langkah hukum terkait kasus KM Ebisu yang baru diketahuinya, Minggu lalu baru setelah dilaporkan pihak penyidik Subdit II Direskrimum Polda Lampung selaku yang menangani kasus tersebut kepadanya, namun setelah gelar perkara digelar pihaknya akan segera menentukan sikap.

“Mudah-mudahan setelah kita gelar perkara nanti, saya dapat memutuskan perkara ini apakah akan disidangkan untuk P21 ataupun bagaimana kita lihat dulu hasil gelar perkara,” jelasnya.

Selain melakukan gelar perkara pihak Ditreskrimum Polda Lampung memanggil dan menghadirkan beberapa saksi dan terlapor beberapa nama terkait kasus Kapal KM Ebisu tersebut.

“Mengenai rencana ketetapan barang bukti yakni Kapal KM Ebisu  akan kita proses nanti, tentunya itu keputusan saya, yang jelas apa bila diperlukan kita akan koordinasikan dengan pihak TNI AL,” paparnya.

Sementara itu Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kolonel (P) Yana Hardiyana menegaskan jika saat ini penahanan yang telah dilakukan pihaknya terhadap Kapal KM Ebisu masih menunggu koordinasi dari pihak kepolisian.

“Ya kita sifatnya hanya menjalankan hukum sesuai porsi kita, adanya penahanan oleh kami pada kapal tersebut kan karena tidak ada dokumen dan ijin layar, sejauh ini belum ada konfirmasi dari pihak kepolisian yang katanya menangani perkara, sementara ya kita biarkan berjalan sesuai aturan,” ungkapnya.

Di lain hal, komandan laut ini menyatakan jika langkah hukum mengharuskan pihaknya segera borkoordinasi dengan pihak kepolisian dirinya siap membuka diri demi menjalankan perintah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita tidak meminta koordinasi karna kami pada porsi kami dengan aturan hukum yang kami yakini yaitu telah terjadinya pelanggaran hukum diwilayah laut yang menjadi tanggung hawab kami, namun saya garis bawahi jika memang harus ada koordinasi ya kami membuka diri asal sesuai dengan ketetapan aturan hukum di kedua pihak,” pungkasnya. (Putra/Juanda)