Harianpilar.com, Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan dan Bea Cukai Bandarlampung menganggalkan pengiriman barang larangan dan pembatasan berupa alat dan benda pornografi (Sex toys) yang dikirim melalui paket Dakota Cargo dari Medan menuju Pulau Jawa.
Kapolres Lamsel, AKBP Adi Ferdian Saputra mengungkapkan, penangkapan di lakukan Selasa (15/3/2016) di Area pemeriksaan seaport interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni Lamsel oleh pihak Polres Lamsel.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan, kami menyita barang bukti berupa alat dan benda pornografi (Sex toys) yang mana barang tersebut dikirim melalui biro pengiriman barang Dakota Cargo dari Medan menuju Pulau jawa. Pengirim atas nama Aldo als Rudi,” katanya saat menggelar Konferensi Pers diaula Mapolres Lamsel, Senin (28/3/2016).
Selanjutnya kata dia dalam pemeriksaan yang telah dilakukan, beberapa barang bukti telah di temukan berupa alat sex toys. “Adapun barang bukti yang ditemukan antara lain kardus 1 berisi lima boneka besar sex toys yang akan di kirim ke Surabaya, kardus 2 berisi sextoys vagina dan penis yang akan dikirim ke Semarang Utara, kardus 3 berisi sediaan farmasi merk KLG yang akan dikirim ke Cirebon, kardus 4 berisi 3 boneka sex toys dan sediaan farmasi berbagai merk (minyak lintah Papua), kardus 5 berisi lima boneka besar sex toys yang akan dikirim ke Semarang, kardus 6 berisi sex toys dan viagra yang akan dikirim ke Pekalongan, dan 4 (empat) lembar tanda terima kiriman barang dari jasa pengiriman barang Dakota Cargo,” lanjutnya.
Dia juga menambahkan, dalam hal ini tersangka masih belum di temukan akan tetapi kasus tersebut melanggar aturan dan pasal. “Dalam perkara seperti ini setiap orang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu, di pidana paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, dan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau nengedarkan sediaan farmasi alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, dipidana paling lama 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar, perkara ini melanggar pasal 196 dan 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya.
Terpisah, Kepala KPPBC Bandarlampung Beni Novri mengatakan, barang sitaan tersebut ditaksirnya senilai Rp100 juta. Selain itu menurutnya, peredaran sek toys tersebut melanggar UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
“Sudah jelas, barang ini nggak boleh diekspor atau diimpor, karena sudah diatur dalam UU tentang pornografi,” katanya.
Beni juga menjelaskan, sebelumnya pihak BEA Cukai bersama pihak kepolisian juga pernah melakukan tanggkapan serupa, dengan total tangkapan sebanyak 5 kali, dengan wilayah tangkapan, Lampung Selatan, Kantor Pos Bandarlampung dan Jalan Lintas Timur. (Saiful/Mar)









