Harianpilar.com, Metro – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menaikan iuran sejak 1 April 2016. Kenaikan tersebut disesuaikan dengan perubahan tarif jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Mandiri.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Johana, mengatakan kenaikan iuran yang semula untuk kelas 3 Rp25.500 menjadi Rp30.000, kelas 2 Rp 42.500 menjadi Rp 51.000, dan kelas 1 Rp 59.500 menjadi Rp80.000. “Kenaikan tarif disesuaikan dengan tarif JKN Mandiri,” kata dia pada sosialisasi bersama, dengan pembahasan JKN dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), yang berlangsung di Aula Pemda Kota Metro, Senin (28/3/2016).
Johana memaparkan secara rinci mengenai peraturan kepersertaan, perubahan iuran, hak dan kewajiban, manfaat jaminan kesehatan fasilitas kesehatan yang di peroleh bagi masyarakat.
Lebih lanjut Johana, mengatakan bahwa kartu KIS telah dibagikan kesemua peserta. Mengenai program jaminan sosial dari BPJS Kesehatan merupakan program gotong royong, dan merupakan wajib bagi seluruh penduduk Indonesia sebagai peserta. Hal tersebut tercantum pada UU No. 24 tahun 2011 pasal 14.
Menurut penjelasan karyawan BPJS Kesehatan, masyarakat yang belum masuk BPI, namun dikatagorikan sebagai masyarakat miskin, masih diperbolehkan menggunakan kartu keterangan miskin.
Pada kesempatan yang sama, Asisten II Khaidar Mansyah, mengutarakan harapannya berkenaan dengan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat menjadi koordinasi mengenai sumbangsih kesehatan.
“Saya harap kepada seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini, agar setelah kegiatan ini berakhir dapat memberi kita pengetahuan, serta memahami poin- poin yang diberikan. Dan mari kita sama-sama membantu BPJS Kesehatan, dan sebaliknya diharapan BPJS Kesehatan juga dapat membantu kita,” ujar Khaidar.
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri perwakilan dari dinas kesehatan, camat, lurah, RT, RW se Kota Metro. (Herman/Mar)









