Harianpilar.com, Bandarlampung – Meski sebelumnya Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo menegaskan tidak adanya lelang jabatan untuk kursi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung melalui Bidang Pengembangan, telah menyatakan jabatan Sekretaris Daerah akan dilakukan lelang jabatan.
Meski demikina, Kabid Pengembangan Pegawai BKD Lampung Rendi Reswandi mengatakan, sebelum membuka rekrutmen terbuka tersebut, lebih dulu Pemprov membentuk tim Panitia Seleksi (Pansel). Mengacu kepada Permenpan 13 Tahun 2014.
Terkait hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Lampung Bambang Suryadi mengatakan, Komisi I siap mengawal anggaran untuk lelang terbuka di lingkungan Pemprov Lampung itu.
“Kebijakan lelang jabatan untuk menata birokrasi pemerintahan harus terbuka untuk umum, artinya kebijakan lelang harus dimaknai bahwa aparat PNS dari mana saja berkesempatan sama melakukan pendaftaran untuk mengikuti lelang tersebut,” jelasnya melalui telepon selulernya, Rabu (23/3/2016).
“Jadi tidak ada lagi pejabat yang memimpin tidak sesuai dengan latar belakag pendidikannya atau praktik setor uang upeti untuk jadi kepala dinas, terutama dalam rekrutmen Sekda harus se transparan mungkin dimana mengenai hal ini adalah permasalahan yang sensitif,” terangnya.
Sedangkan terpisah Ketua DPRD provinsi Lampung Dedi Afrizal berharap lelang jabatan yang akan dilakukan tahun ini dapat transparan. Sebab pergantian jabatan karir tertinggi Pegawai Negeri Sipil yang baru akan dilakukan pertama kali melalui lelang jabatan, pihaknya berharap BKD provinsi harus transparan.
Sebab sudah beberapa kali mutasi atau rolling yang dilakukan oleh BKD provinsi Lampung tidak transparan, dan bahkan membuat pejabat yang terroliing membuat kebingungan. Apa posisi jabatanya usai disumpah. Hal ini tentu karena kurang transparan serta miss komunikasi yang tak maksimal.
Sesuai undang-undang (UU) No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, pejabat karier tertinggi di lingkungan pemerintah daerah adalah Sekretaris Daerah (sekda) yang merupakan puncak jabatan karier birokrat di daerah.
Selain itu, juga akan menjadi Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memiliki kewenangan memutasi para pejabat hingga pejabat eselon dua. Siapa yang akan diangkat menjadi kepala dinas, kepala biro, dan pejabat lainnya, atau siapa yang akan dimutasi dari jabatan satu ke jabatan lain, selalu dibahas dalam baperjakat. Hasilnya kemudian dilaporkan ke gubernur untuk dibuatkan surat keputusannya.
“Untuk itu ia meminta mereka dapat transparan dan harus mendapatkan yang benar-benar tidak cacat kedepanya. Kalau ini tidak berhasil dan tidak sesuai kreteria mereka yang nantinya disalahkan,” terangnya.
Sebelumnya diketahui per 1 Juli 2016 mendatang, Sekdaprov Arinal Junaidi sudah terhitung Pensiun. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung sudah mempersiapkn mengenai Open Recruitment mengenai jabatan karir tertinggi di lingkungan Provinsi Lampung ini. (Fitri/Juanda)









