Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan mahasiswa terkait penolakan Pemilihan Raya Mahasiswa (Pemira) IAIN Raden Intan Lampung, akhirnya dipenuhi pihak IAIN dengan mengeluarkan SK yang ditandatangani perwakilan mahasiswa dengan perwakilan IAIN, Selasa (22/3/2016).
Keputusan tersebut mengeluarkan dua kesepakatan yakni, menerima dan mengakomodir seluruh bakal calon bersengketa dengan melanjutkan Pemira dan jika poin pertama tetap ditolak maka Pemira ditunda selama 2 bulan.
Warek III Prof.Dr.Hi.syaiful Anwar,M.Pd dalam pertemuannya dengan para badan pelaksana Pemira Syariah mengatakan akan mencabut surat kesepakatan yang telah dibuat. “Jika Kalian sanggup untuk mengamankan Pemira 2016 ini oke kami cabut,” ucap Syaiful.
Dikarenakan kesanggupan para Pemira Syariah, akhirnya secara langsung Surat Kesepakatan tersebut dicabut oleh Warek III Syaiful Anwar.
Namun, dalam pandangan Husni Mubarak , Anggota Aliansi Penyelamat Transparansi Demokrasi Syariah & FEBI, Warek III Syaiful Amwar tidak ada hak dalam mencabut Surat Kesepakatan (SK) tersebut.
“Apa hak dia dalam pencabutan SK itu, dikan hanya mediator. Nggak bisa dong main cucuk cabut begitu. Legalitas hukumnya juga tidak sah,apalagi hanya dengan omongan dia saja,” ujar Husni.
Husni juga memberikan himbauan kepada seluruh Mahasiswa IAIN Raden Intan Lampung, jika SK tersebut akan tetap berjalan.
“Pemira tetap tidak akan terlaksana selama 2 bulan,kalaupun tetap terlaksana dimata hukum itu tidak sah,” tegasnya. (Ramona/JJ)









