oleh

Korupsi, Kader Gerindra 1 Tahun Penjara

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua terdakwa perkara proyek pembangunan kios mini pemasaran hasil perikanan dengan anggaran Rp1,77 Miliar yang merugikan negara sebesar Rp256 juta mendapatkan vonis berbeda dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (21/3/2016).

Dalam persidangan, Anggota DPRD Kota Bandarlampung Agus Sujatma (47) dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

Politisi Partai Gerindra itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 4 bulan penjara. Sementara itu, terdakwa lainnya Hendrik yang merupakan Direktur CV. Tita Makmur, divonis lepas dari hukum ( Ontslag Van Rechtsvervolging).

“Mengadili, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tetapi perbuatan yang dilakukan terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum,” kata majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan usai persidangan kepada wartawan.

Dalam pertimbangannya, terdakwa Hendrik terbukti bersalah meminjamkan perusahaan yang mengatasnamankan dirinya. Namun, peminjaman perusahaan tersebut berdasarkan perintah dari pemilik perusahaan yaitu Efendi Taslim.

“Yang harus bertanggungjawab adalah Efendi Taslim, karena dia yang memerintahkan dan atas persetujuan Taslim untuk meminjamkan perusahaannya itu. Selain itu, terdakwa juga hanya sebagai pekerja dan menerima uang sebesar Rp1,6 juta, sedangkan untuk Efendi Taslim telah ditetapkan sebagai DPO karena menghilang setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan,” ungkapnya.

Atas putusan pidana penjara kepada Agus Sujatma, Nelson menjelaskan tidak mengeluarkan surat penetapan penahanan. Sebab, terdakwa yang telah bersikap kooperatif. “Kalau Agus Sujatma kan dari awalnya memang tidak ditahan dan yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp45 juta,” jelasnya.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Elis Mustika yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Atas putusan tersebut terdakwa Agus Sujatma menyatakan pikir-pikir, sedangkan Hedrik menyatakan terima. Sementara itu, Jaksa Elis menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Agus Sujatma dan mengajukan Kasasi atas putusan yang diterima Hendrik.

Diketahui, kedua terdakwa terseret dalam perkara yan merugikan negara sebesar Rp256 juta setelah Dinas Pengairan dan Pemukiman Provinsi Lampung menemukan adanya volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan volume dalam kontrak dari pemeriksaan fisik bangunan. (Putra/Juanda)