oleh

Kejari Kembangkan Kasus Umroh Pesawaran

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda terus mengembangkan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dan Kabupaten Pesawaran.

Adapun dua kasus tersebut yakni dugaan pemungutan retrebusi sewa kios (gudang_red) yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bom Kalianda dibawah naungan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Lamsel tahun 2012-2014.

Kemudian, kasus dugaan penyimpangan penyalahgunan kegiatan perjalanan rohani dan umroh tahun anggaran 2013 senilai Rp4,1 miliar pada Bagian Sekretariat Kabupaten Pesawaran.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kalianda Irdo Nanto Rossi,SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda Yeni Trimulyani, SH,.M.Hum di ruang kerjanya, Selasa (15/3/2016).

Irdo menambahkan, ‎dalam kasus tersebut tim penyidik Kejari Kalianda telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat didalamnya guna mengungkap kasus-kasus tersebut.

“Kita telah meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang bertugas di UPT TPI Bom Kalianda, pihak dari DKP termasuk Kepala DKP dan Mantan Kepala DKP Lamsel,” tambahnya.

Sedangkan untuk kasus perjalanan rohani dan umroh Pesawaran, pihaknya telah memeriksa para peserta dan pejabat yang berwenang termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran.

“Untuk kasus umroh pihaknya telah memeriksa peserta umroh, pihak ketiga, PPTK dan PPK di Bagian Sekretariat Kabupaten Pesawaran dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pesawaran Hendarma,” lanjut Irdo.

Kemudian, ketika ditanya awak media terkait kapan kasus tersebut menemukan tersangkanya, pihaknya belum dapat berkomentar banyak. Namun mantan Kasi Intelijen Kejari Sintang ini, memastikan pihaknya masih terus mendalami dan kemungkinan dalam waktu dekat ini ada tersangkanya. “Secepatnya akan kita tetapkan tersangkanya, kita masih tahap penyidikan, ” pungkasnya. (Saiful/Mar)