oleh

Dirjen Pajak Sandera Pengemplang Pajak

Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah tegas Dirjen Pajak terhadap para pengemplang pajak patut diacungi jempol. Tidak tanggung-tanggung,  Direktorat Jendral Pajak Bengkulu Lampung, langsung menyandera DI (27) pelaku pengemplang pajak PPN dan PPH sejak tahun 2015, sebesar Rp2,7 miliar.

Penyanderaan berupa sangsi kurungan penjara khusus diLapas Rajabasa dengan tujuan agar penunggak pajak jera dan segera melunasi tunggakan. DI yang tercatat sebagai warga Natar, Lampung Selatan ini diamankan saat berada di rumahnya, Senin (14/3/2016).

“Pihak pajak memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan undang-undang perpajakan No 19 tahun 1999/2000, untuk melakukan berbagai upaya terhadap pelaku seperti penyitaan barang bukti (aset), pencekalan bepergian, upaya penggeledahan dan termasuk penyandraan seperti saat ini,” ungkap Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Penyidikan Intelejen (KP2I) Kanwil Pajak Bengkulu dan Lampung, Agus Hendra Simatupang,diLapas Rajabasa Kelas 1A, Bandarlampung, Selasa (15/3/2016).

Menurut Hendra, penyanderaan tersebut sangat beralasan karena Pajak PPH dan PPN adalah hal serius selain memenuhi langkah penegakan hukum juga merupakan peringatan pada pengemplang pajak lainnya, agar segera membayar karena itu adalah pemasukan keuangan negara.

“Terkait langkah penyanderaan saat ini kita sesuaikan dengan niat serius pelaku penunggak pajak, maksudnya bila pelaku melunasi tunggakan pajak nya pasti akan kita lepas, namun kalo tidak ada niat bayar yang bisa 1tahun kita sandera,”paparnya.

Disaat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1A Rajabasa, Bandarlampung, Kunto Wiryanto mengatakan, ini adalah hal pertama pihaknya melakukan kerjasama dengan Kanwi Pajak Bengkulu dan Lampung terkait upaya pengamanan terhadap pelaku pengemplang pajak.

“Ini adalah proses penyanderaan jadi pelaku bukanlah narapidana, nantinya kita sudah siapkan ruangan penjara khusus, kewajibannya beda dengan narapidana lainya,”ungkap Kalapas.

Perhitungan tanggal bebas bagi pelaku pengemplang pajak yang mengatur adalah dinas pajak, keputusan pertana 3 bulan penahanan, keputusan selanjutnya bila ada perpanjangan maka hal tersebut harus diketahui dan izin dari Direktorat Pajak bengkulu dan Lampung.

Banyaknya pelaku penunggak pajak di Lampung saat ini memang jadi perhatian khusus Dirjen Pajak baik pajak berupa PPH dan PPN pajak usaha dan lainya, namun yang jadi prioritas adalahbatas tunggakan sebesar Rp100 juta ke atas. (Putra/Juanda)