Harianpilar.com, Lampung Utara – Guna meningatkan pelayanan dan memberikan kemudahan untuk masyarakat Lampung Utara (Lampura) di bidang pengurusan izin, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) memberikan potongan hingga 50 persen bagi masyarakat yang mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tempat tinggal (rumah).
Kepala BPMPTSP Sri Mulyana mengatakan, pemberian potongan hingga 50 persen tersebut dilakukan untuk membantu dan mempermudah masyarakat dalam mengurus izinnya. “Kita berikan potongan 50 persen. Ini hanya untuk pengurusan IMB rumah, sehingga kesadaran masyarakat dapat tumbuh,” ujar Sri Mulyana, Minggu (13/3/2016).
Hal itu dilakmukan, kata Sri Mulyana, berdasarkan peraturan Bupati Nomor 05 tahun 2015, tentang pemutihan izin mendirikan bangunan rumah tinggal di Lampung Utara. Bupati Lampura H. Agung Ilmu Mangkunegara memberikan kemudahan dan keringanan retribusi sebesar 50 persen dari kewajiban yang yang harus dibayar bagi pemilik rumah tinggal yang sudah berdiri minimal tiga tahun untuk mendapatkan IMB-nya.
Pemilik bangunan hanya cukup menyampaikan permohonan dan surat pernyataan yang diketahui oleh RT setempat. Kemudian, melampirkan bukti kepemilikan lahan, foto kopi pemilik dan foto bangunan yang akan dibuatkan IMB.” Selain untuk meningkatkan kesadaran masyarakat ini juga kita lakukan sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor perizinan. Sehingga masyarakat bisa merasa ringan,” kata dia.
Dirinya menambahkan, selain itu untuk meningkatkan iklim investasi di Kabupaten Lampura, Pemerintah Daerah melalui peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2015 juga memberikan insentif dan kemudahan bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Bumi Ragem Tunas Lampung.
Untuk intensiv yang akan ditawarkan meliputi pengurangan retribusi sebesar 25 persen hingga pembebasan retribusi bagi usaha-usaha yang baru berdiri.” Sementara untuk usaha yang sudah lama berdiri akan mendapat pengurangan retribusi sebesar 50 persen pada saat perusahaan mengalami kerugian. Kita juga menawarkan kemudahan mulai dari penyediaan informasi lahan dan potensi, percepatan pemberian perizinan, pemberian fasilitas promosi investasi dan pemberian fasilitas sarana dan prasarana pendukung,” ujar dia. (Iswant/Yoan)








