Harianpilar.com, Lampung Utara – Perkelahian terjadi antara salah seorang ustad dengan jamaah tablig (jaulag) di Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Selasa (8/3/2016). Peristiwa tersebut diduga lantaran salah paham.
Saksi mata Anggi (22), warga setempat mengatakan awal mula terjadinya keributan dikarenakan adanya salah paham antara ustad masjid Al Muklisin Ahmdi (50) dengan jamaah tabliq Zeky (30), warga Tanah Miring yang juga salah satu pengurus musalah.
Menurut dia, Ustad Ahmadi tidak terima dengan kedatangan Zeky ke rumahnya. “Disitu terjadi adu mulut yang berujung adu jotos antara keduanya,” ujar Anggi.
Hal senada juga dikatakan Juardi Basri. Dia mengatakan jamaah tablig tersebut datang dari Bandarlampung sudah dua hari. Kedatangan mereka hendak memberi penceraahan terhadap jamaah di Masjid Tanah Miring, namun sesampainya di tempat itu, ternyata masyarakat setempat kurang merespon dikarenakan paham mereka berbeda. “Paham mereka saling berbeda, maka pertengkaran yang mengakibatkan perkelahian,” katanya.
Akibatnya, ke dua tokoh agama yang saling berseteru digelandang ke Mapolres Lampung Utara. “Mereka berdua digeladang ke Mapolres Lampung Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar dia.
Saat dihubungi melalui telpon selulernya Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Supriyanto membenarkan atas kejadian tersebut. Sekarang petugas telah mengamankan Zeky karena melakukan tindakan pemukulan terhadap ustad Ahmadi. “Zeky dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” ujar Supri. (Iswant/yoan)








