Harianpilar.com, Bandarlampung – Keselamatan pengguna angkutan umum sangat diutamakan dalam perjalanan. Oleh karena itu penting sekali untuk selalu mengecek dan mengawasi usia serta kelayakan jalan terhadap angkutan umum.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandarlampung I Kadek Sumarta mengatakan, tahun 2016, hampir 700 lebih angkutan kota di Bandarlampung telah berakhir masa trayek untuk beroperasi.
“Ada hampir 700 angkot yang berumur diatas 12 tahun, artinya sudah habis masa operasnya, dan kalau sudah abis kan ada kesepakatan, mereka harus diplat hitamkan,” ujar Kadek.
Dia menambahkan, total kendaraan angkutan kota yang sudah tidak bisa beroperasi semua berasal dari Bandarlampung. Kendaraan yang habis masa trayek harus berganti plat hitam di tahun 2016.
“Kita sudah ada kesepakatan dengan pemilik kendaraan, jika sudah masanya 12 tahun, maka harus diplat hitamkan, yakni diubah jadi pribadi, tidak boleh beroperasi sebagai angkutan kota lagi. Jika ketahuan, bisa kita tilang,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, hingga kini masih banyak angkutan yang masa trayeknya sudah habis, tapi masih memaksakan untuk beroperasi. (Putri/JJ)









