Harianpilar.com, Bandarlampung – Sangat disayangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung masih belum memahami tentang keterbukaan publik, seorang pejabat seharusnya mengerti dan memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahwasanya keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pengamat Hukum Universitas Lampung Yusdianto menyebutkan, seharusnya, di jaman keterbukaan publik seorang pejabat mengerti dan memahami tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwasanya keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Namun transparansi tidak pernah selalu diterapkan oleh BKD Provinsi Lampung.
Jika berbicara rolling pejabat, seharusnya menggunakan undang-undang Administrasi Sipil Negara (ASN).
“Setiap informasi yang terkait dengan kebijakan, selayaknya harus dipublikasikan, rolling kemarin harusnya melalui mekanisme yang sudah ditentukan oleh ASN, mekanisme itu harus mengacu kepada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara. Yang jelas ada di undang-undang ASN, jadi ketika sudah ada keputusan yang diambil, maka disampaikan kepada publik, dan publik harus mengetahuinya. Alasanya apa dan bukan lagi alasan penyegaran. Tetapi harus betul-betul yang terkait dengan kebutuhan dari posisi yang sudah ditentukan,” jelasnya melalui telepon selulernya, Rabu (9/3/2016).
Yusdianto juga menilai, pada roling penjabat seharusnya tidak mengedepankan azaz kepentingan semata, dan harus mengacu pada mekanisme.
“Dan itu tidak boleh atas kepentingan semata. Tentunya harus betul-betul mengikuti mekanisme yang sudah ditentukan. Baik oleh peraturan dan keputusan undang- undang oleh menteri pemberdayaan aparatur negara,” kata Dosen Hukum Unila tersebut.
Menurutnya, undang-undang informasi keterbukaan publik itu jelas, terkecuali jika memang hal-hal yang membahayakan negara. Tetapi jika informasi yang dapat diberikan informasi layak diberikan kepada publik. Maka harus di publikasikan kepada masyarakat.
Dirinya menyesalkan dan prihatin, terkait BKD yang tidak transparan terhadap media, seharusnya mengenai keputusan kebijakan roling itu seharusnya melewari mekanisme yang suidah ditentukan yang sudah jelas. Jadi menurutntya BKD harus menyampaikan kepada publik terkait daftar nama-nama pejabat yang di rolling kemarin sudah disumpah jabatan.
“Itu sudah ada, dan memang sesuai Undang- Undang No. 14 tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya menyesalkan dan merasa prihatin” katanya.
Jadi BKD provinsi Lampung harus segera memyampaikan kepada publik dan itu sesuai dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentun. Dan tidak boleh tertutup, jika memang tidak transparan artinya banyak ketentuan yang dilanggar, sakah satunya undang undang keterbukaan publik.
Sebelumnya Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan BKD, Rendi Reswandi berdalih bahwa hal tersebut tidak bisa diekpos. Menurut dia saat ini sedang dibuat surat keputusan (SK).
“Ya kalian kalau mau tahu sebutkan saja namanya yang terkena rolling, siapa tahu saya ingat dan akan saya beritahukan,” jelasnya.
Rendi Reswandi, menyebutkan hanya satu pejabat diistirahatkan (Non Job). Yakni Kepala Bidang Ketertiban dan Umum (Katibum) Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Achmad Munawar. Namun BKD sejauh ini masih belum memberi keterangan data siapa saja 143 pejabat yang terkena rolling dengan dalih sedang pembuatan Surat Keputusan. (Fitri/JJ)









