Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemkot Bandarlampung berencana akan melakukan pembongkaran terhadap dua menara Base Transceiver Station (BTS) tak berizin, yang berada di Kelurahan Pematang Wangi, Kecamatan Tanjungsenang.
Kepala Distako Bandarlampung Effendi Yunus menegaskan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera memanggil pemilik dua tower tersebut.
“Sampai saat ini, kami masih bingung terkait kepemilikan tower dan pertanggung jawaban atas izin serta pembangunan dua tower itu. Kami akan melakukan panggilan terhadap pemilik kedua tower tersebut, apakah PT TBG atau bukan,” kata Effendi, Kamis (3/3/2016).
Effendi juga mengaku, sudah melakukan pengecekan ke lapangan. Hal itu untuk mengeluarkan surat undangan terhadap pemilik menara, guna mengklarifikasi permasalahan tersebut.
“Sekarang kita akan panggil dahulu penanggung jawab dari kedua tower tersebut, Eksekusi kedua tower merupakan hal yang mudah, tinggal dibicarakan dengan tim,” tegasnya.
Untuk melakukan langkah lebih lanjut, Effendi menegaskan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPMP.
“Saya sudah memanggil staf BPMP menanyakan permasalahan tower tersebut. Karena sampai hari ini, kami masih binggung,” imbuhnya. (Putri/JJ)









