oleh

AWPI : Tindak Tegas Penghalang Kerja Jurnalis

Harianpilar.com, Bandarlampung – Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk menindaktegas oknum kepala sekolah yang menghalang-halangi serta melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas.

“Tak ada alasan bagi siapapun untuk menghalang-halangi jurnalis menjalankan tugasnya. Apa lagi jika sampai melakukan penyekapan itu tindakan kriminal,” tegas Ketua DPD AWPI Provinsi Lampung, Jauhari.SH, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Minggu (25/2/2016)

Jauhari menilai, penyekapan terhadap jurnalis Haluan Lampung atas nama Rizal, yang diduga dilakukan oknum kepala SMK I Gadingrejo, merupakan tindakan menghalang-halangi jurnalis menjalankan tugas dan bisa dipidana.

“Jurnalis itu hanya mencari, menulis dan mengkonfirmasi masalah dugaan korupsi di sekolah itu. Harusnya jika pihak sekolah merasa tidak melakukan korupsi harus berani menunjukkan semua bukti-bukti penggunaan anggarannya, karena itu juga dokumen publik yang menjadi hak publik untuk tahu. Bukan malah melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji terhadap wartawan,” tandasnya.

Terkait masalah itu, Jauhari memastikan pihaknya akan mengawal dan mendamping jurnalis Haluan Lampung yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu untuk melapor ke Polisi.

“AWPI sudah menyiapkan tim pengacara yang berjumlah 5 orang untuk mendampingi jurnalis itu. Kami mendesak pihak kepolisian bisa memproses kasus itu secepatnya dan menangkap pelakunya,” tandasnya.

Untuk diketahui, wartawan Haluan Lampung, Rizal mengaku disekap oleh Kepala SMKN I Gadingrejo, Kamis (22/2/2016) saat memberikan Koran Haluan Lampung, terkait pemberitaan dugaan pemotongan BLSM di sekolah tersebut.

Terkait masalah ini, Rizal juga mengaku sudah melaporkan oknum Kepala SMKN I Gadingrejo, ke Polsek setempat  dengan nomor laporan: TBL 147/II/2016/LPG/RES TGMS. (Juanda)