oleh

Gaji Aparat Desa Naik 100 Persen

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Lampung Selatan (Lamsel) berjani akan menaikkkan gaji aparat desa hingga100 persen. “Tahun 2016 ini gaji para kepala desa hingga Rukun Tetangga (RT) akan kami naikkan hingga 100 persen,” kata Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,” usai membuka rapat administrasi desa di Aula Rajabasa, Rabu (24/2/2016).

Bupati mengatakan hal tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. “Karena kenaikan gaji aparat desa diatas UMR (Upah Minimum Regional). Saya rasa, kedepan tidak ada alasan aparat mau menyusahkan rakyatnya lagi,” ujar Zainudin.

Dia menyebutkan, kenaikan gaji kepala desa pada tahun ini mencapai 100 persen dari gaji sebelumnya. Dimana pada tahun 2015 gaji seorang kepala desa hanya sebesar Rp1,5 juta, sedangkan saat ini gaji kepala desa mencapai Rp2,2 juta-2,3 juta. Kemudian, untuk gaji kepala dusun, juga mengalami peningkatan dari Rp100 ribu menjadi Rp300 ribu. Sementara itu, untuk gaji Ketua RT juga mengalami kenaikan dari Rp100 ribu menjadi Rp150 ribu.

“Insya Allah, sebagai pimpinan di daerah, saya akan keliling ke desa-desa untuk melihat secara langsung kondisi di bawah,” kata Zainudin.

Menyikapi dengan pelaksanaan program di desa, adik kandung dari Ketua MPR-RI itu menyatakan, dana yang di gulirkan untuk desa baik melalui anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur. Dengan kalkulasi perhitungan dana yang digulirkan untuk setiap desa yakni ADD mencapai Rp200-300 juta/desa dan DD mencapai Rp800 juta/desa.

“Minimal 50 persen untuk mengerjakan jalan dan siring. Tapi jangan pula, jalan yang sudah baik mau dibenarkan (diperbaiki) lagi, manfaatkan untuk hal yang lain,” tambahnya.

Dia juga melanjutkan, pelaksanaan program di desa saat ini sudah sangat berbeda dengan zaman era orde. Dimana pada era orde baru, program yang digulirkan dari pusat dilaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk Ipmres (intruksi presiden). Mulai dari tempat dan proses pelaksanaan program.
Sedangkan di era sekarang ini, program yang digulirkan oleh pusat diserahkan secara penuh ke pihak desa. Namun, tetap mengacu pada program pembangunan ditingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya harapkan, program yang dilaksanakan harus tertib administrasi dan tidak melanggar rambu-rambu yang berlaku. Jangan mentang-mentang mendapat dana besar, lalu mau melakukan dengan sesuka hati,” lanjutnya. (Saiful/Mar)

Komentar