Harianpilar.com, Bandarlampung – Usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung pada 23 Februari 2016, terkait kasus penggerebekan City Spa, Kepala Satpol PP Kota Bandarlampung Cik Raden, mengaku sudah menerima surat penggilan Polda. Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, Cik Raden sepenuhnya menyerahkan proses hukum dengan pengacaranya.
“Sudah dapat surat panggilan, tapi semuanya sudah kita serahkan dengan pengacara,” terangnya, saat ditemui di kantor Pemkot Bandarlampung, Rabu (24/2/2016).
Tekait upaya hukum atas penetapan tersangka terhadap dirinya, lagi-lagi Cik Raden sepenuhnya akan menyerahkan kepada pengacara.
“Upaya tergantung dengan pengacara gimana besok. Semua dengan pengacara saya. Rekan-rekan sudah tau semua kan, pengacaranya Rizki posisinya di Jakarta,” pungkasnya.
Diketahui Cik Raden bukanlah satu satunya tersangka dalam kasus rekayasa ini, ia hanya sebagai salah satu dari tiga tersangka atas kasus penggerebekan City Spa. (Putri/JJ)









