oleh

Polsek Ringkus Pengguna Sabu-sabu

Harianpilar.com, Pringsewu – Kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu, Danu Susanto (42), warga Desa Wiyono, Kecamatan Gedungtatan, Kabupaten Pesawaran dibekuk Polsek Pringsewu.

Danu ditangkap di kediaman Ermida, rekan pelaku yang berlokasi di Pringkumpul, Kelurahan Pringsewu Selatan sekitar pukul 23.30 WIB,  Minggu, (22/2/2016) malam. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah alat hisap sabu-sabu atau bong, 1 butir obat yang diduga inex dan 2 buah korek api gas.

Kasi Humas Polsek Pringsewu, Aiptu Alvira mewakili Kapolsek Pringsewu Kompol Maimun mengatakan penangkapan bermula saat jajaran Polsek Pringsewu mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas mencurigakan di rumah Ermida. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek setempat didampingi Kanit Intelkam, dan anggota gabungan narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Saat dijumpai di rumahnya petugas Kepolisian langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku Danu dan menemukan sejumlah barang bukti,” ungkap Alvira pada, Senin (22/2/2016).

Dikatakan Alvira, bahwa tersangka ini diamankan di Polsek Pringsewu. Untuk selanjutnya kasus dilimpahkan ke satuan narkoba Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Tersangka ini akan dikenai dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun,”pungkasnya. (Sahirun/Mar)