Harianpilar.com, Mesuji – Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) Kabupaten Mesuji Iswantoro, S.Sos., mengharapkan kepada Polres Mesuji dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulangbawang (Tuba) dapat profesional dalam menjalankan tugasnya.
Hal itu terkait kasus sengketa tanah pekarangan antara pihak Arpan Maddori bin Maddori (69), warga Desa Kutabaru RT/RW 004/005, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tanggerang dengan Makmun bin Ali Yasir (46) warga Desa Tanjung Menang RT/RW 003/004, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Iswantoro menjelaskan, bahwa berdasarkan berita acara pengambilan titik kordinat oleh BPN Tuba didampingi beberapa orang penyidik dari Polres Mesuji menindaklanjuti pengaduan Makmun bin Ali Yasir yakni berdasarkan laporan polisi nomor: LP/76/X/2014/POLDA LPG/Res MESUJI/SPK, Tanggal 22 Oktober 2014, dan laporan polisi nomor: LP/163/V/2015/POLDA LPG/ Res MESUJI/SPK, Tanggal 06 Mei 2015.
Dimana telah dilakukan pengambilan titik kordinat di lahan yang disengketakan antara pihak Arpan Maddori bin Maddori dengan Makmun bin Ali Yasir, yakni tanah pekarangan seluas kurang lebih lebar 56 meter X panjang 75 meter yang berlokasi di Desa Wiralaga 1 Suku 5, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
Pengambilan titik kordinat tersebut diatas dilakukan oleh Safruddin Faizal Rachman yang bertindak sebagai tenaga ahli dari BPN Kabupaten Tuba, didampingi penyidik dan penyidik pembantu dari Mapolres Mesuji serta aparat Desa Wiralaga 1 Suku 5, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.
“Tanah itu sudah bersertifikat hak milik (SHM) atas nama Arpan Maddori dengan luas 250 meter X 75 meter yang terletak di Desa Wiralaga 1 suku 5, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji. Akan tetapi pihak Makmun mengklaim jika tanah tersebut adalah milik kerabatnya, dan dia melaporkan orang tua saya (Arpan) ke Polres Mesuji atas tuduhan penyerobotan tanah,”kata Iswantoro.
Masih dijelaskannya, bahwa orang tuanya merasa tidak pernah menyerobot lahan tersebut. Hal itu dibuktikan dengan adanya kepemilikan tanah seluas 250 meter X 75 meter yang terletak di desa tersebut, lengkap dengan SHM no 142 yang diterbitkan tahun 2004 melalui program prona.
Bahkan, sebaliknya Iswantoro justru malah menyesalkan sikap Makmun yang tanpa dasar jelas mengaku-ngaku jika tanah tersebut adalah milik kerabatnya. “Memang tidak semua tanah digugatnya. Yang dilklaim Makmun hanya 75 meter X 56 meter saja, tapi dasar mereka itu apa mengaku-ngaku jika tanah itu adalah miliknya?. Kalau kami jelas punya dasar untuk mempertahankan hak kami, karena kami punya sertifikatnya,”tambahnya.
Oleh sebab itu, Iswantoro berharap, kepada Polres Mesuji dan BPN dalam menangani permasalahan sengketa tanah ini dapat bekerja secara profesional dan tidak ada keterpihakan. Sebab, permasalahan ini sebenarnya adalah konflik keluarga yang belum dapat terselesaikan secara musyawarah. (Sandri/Mar)