Harianpilar.com, BandarLampung – Waspadai pemulung di sekitar lingkungan anda. Pasalnya, seorang residivis inisial RA ditembak petugas Team Tekkab 308 Polresta BandarLampung, lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian di salah satu rumah warga.
Aksi ini diketahui petugas saat dua orang pencuri berkedok pemulung melakukan aksi pencurian disalah satu rumah warga di Jalan Teuku Umar, BandarLampung, MInggu (21/2/2016).
“Isma Pemilik rumah yang sedang dalam tahap pembangunan tersebut terpaksa mengalami kerugian bahan bangunan berupa besi dan 4 unit handphone saat sedang tertidur di bagunan tersebut,” ungkap Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dery Agung Wijaya, Minggu (21/2/2016).
Dua orang pencuri ini kocar- kacir saat penangakapan, satu melarikan diri, sedangkan RA (20) yang berhasil diamankan terhenti geraknya setelah peluru panas menerjang kakinya saat melakukan perlawanan aktif dan berusaha berlari.
“Satu tersangka inisial RA (20) kita amankan di Wayhalim setelah jedah waktu 3 jam usai beraksi di Jalan Teuku Umar, saat akan dilakukan penagkapan tersangka RA melakukan perlawanan aktif, sehingga petugas terpaksa melumpuhkanya,” tegasnya.
Modus para pelaku yang mengaku telah lebih dari 5 kali beraksi ini yakni, dengan cara mengitari suatu wilayah dengan berpura-pura sebagai pemulung lalu saat sudah berhasil memetakan lokasi calon korban mulai beraksi.
Usut punya usut ternyata pelaku pencurian ini inisial RA (20) merupakan residivis tahun 2012 dan sekaligus merupakan komplotan spesialis pencuri rumah kosong, “Untuk 1 tersangka yang melarikan diri masih kita kejar, sementara yang satu ini RA, adalah residivis tahun2012 lalu,” terang Dery.
Akibat aksi pencurian yang telah dilakukanya, petugas memberikan ganjaran pasal 363 KUHP pada Ra dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun. (Putra/JJ)