Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkait tidak diadakannya lelang jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Pengamat Publik Dedi Hermawan mengkhawatirkan rekruitmen Sekdaprov berpotensi terjadinya praktik nepotisme dan kolusi.
Sesuai dengan lelang jabatan Sekdaprov diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 110. Kemudian Peraturan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) Nomor 13 tahun 2014, tentang tata cara pengisian jabatan tertinggi PNS atau Sekda.
“Kebijakan lelang jabatan untuk menata birokrasi pemerintahan harus terbuka untuk umum, artinya kebijakan lelang harus dimaknai bahwa aparat PNS dari mana saja berkesempatan sama melakukan pendaftaran untuk mengikuti lelang tersebut,” katanya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kamis (18/2/2016).
Dosen Unila itu menegaskan, harusnya gubernur mengikuti peraturan yang ada untuk lelang jabatan bagi Sekda dan Kadis, karena tidak ada alasan untuk tidak mengikuti peraturan yang ada, kalaupun ada ruang yang untuk menerepkan konfensial malah dinilai mundur.
“Harusnya provinsi malu bila tidak melakukan lelang jabatan, Pemprov harusnya menjadi pelopor, kalau tidak melaksanakan lelang berati konflensional, tertutup tidak transparan. Bisa saja ada unsur KKN di dalamnya yang akan dinilai masyarakat, dikawatirkan bila tetap menggunakan konflensional nantinya gubernur akan memilih para pejabat yang tidak profesional, karena dengan lelang sudah jelas selektif dalam penilaian,” ungkap Dedi.
Dia juga menilai, jika kebijakan gubernur tetap tidak melakukan lelang ini dikawatirkan masyarakat menilai karena ada pendekatan nepotisme dan kolusi, pemerintah pusat sendiri mendorong agar daerah-daerah melakukan ling terbuka.
“Dengan tidak ada lelang ditakutkan gubernur memilih pejabat yang tidak jelas dan bagaimana kompentensinya. Apalagi ini sudah ada Peraturan Presiden Peraturan Menteri Aparatur Sipil Negaranya.
“Seharunya dengan gubernur yang berjiwa muda. Beliau harusnya memiliki motivasi yang cukup baik, bukan mengambil jalan yang dianggap mundur,” terang Dedi.
Sebelumnya diketahui Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo menegaskan, untuk mengisi jabatan Sekdaprov Lampung nantinya tidak akan ada lelang jabatan di lingkungan Pemprov Lampung. (Fitri/Juanda)