Harianpilar.com, Mesuji – Polemik tapal batas wilayah Kabupaten Mesuji-Tulangbawang (Tuba) hingga kini masih menjadi persoalan di dua kabupaten tersebut. Tudingan ‘pencaplokan’ wilayah yang dialamatkan kepada Pemkab Mesuji, membuat Bupati Mesuji Khamami geram. Menurut Khamami, tiga dusun yang dimaksud dalam wilayah Mesuji tersebut sudah diatur dalam Perda Nomor I tahun 2001.
Menurut Khamami, yang didampingi Kabag Tata Pemerintahan Gunarso dan Penjabat Sekdakab Mesuji Sukarman, tudingan Pemkab Tuba yang menyebut Pemkab Mesuji telah mencaplok wilayah Tuba tersebut salah alamat dan tidak benar.
“Tidak ada itu, bila Pemkab Mesuji disebut telah mengklaim atau mencaplok wilayah Tuba dan ini saya tegaskan tidak,” tegas Khamami, belum lama ini.
Khamami menegaskan, tiga dusun yakni, Dusun Kuala, Dusun Telukgedung dan Dusun Minakjebi yang disebut telah dicaplok merupakan dusun yang menginduk kepada Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji.
“Bila mengacu serta berdasarkan peta wilayah dan secara administrasi kependudukan ke tiga dusun ini masuk Wilayah Mesuji bukan masuk wilayah Tuba. Artinya Pemkab Mesuji tidak mencaplok wilayah Tuba sebagai mana yang telah ditudingnya,” jelasnya.
Dipaparkan Khamami, luas wilayah Kecamatan Rawajitu Utara, setelah dikaji ulang masih kekurangan sekitar 4000 hektar. Hal tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulang Bawang Nomor 1 tahun 2001, tentang peningkatan status delapan kecamatan pembantu menjadi kecamatan di daerah Kabupaten Tulang Bawang.
“Di sini jelas, dalam Pasal 10 dan Perda Tulangbawang No 1 Tahun 2001, Kecamatan Rawajitu Utara memiliki luas wilayah 16.876 hektar. Sementara faktanya dari hasil laporan setiap Kades yang ada di Rawajitu Utara sesuai Perda Desa hanya memiliki luas 12.856 hektar. Jadi masih 4000 hektar yang kurang dan ini kemana, itu yang akan kita cari tahu nanti,” tegasnya.
Untuk itu, Khamami berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dapat membantu menyelesaikan persoalan tapal batas dua kabupaten ini. Agar persoalan tapal batas tidak membias yang berujung terhadap nasib masyarakat.
“Kita berharap Pemprov Lampung dapat memediasi penyelesaian masalah ini . Karena pada hakekatnya, dan yang terpenting bukan persoalan tapal batas saja, karena pemerintah berkewajiban untuk memberi pelayanan terhadap masyarakat,” tegasnya. (Sandri/Juanda)