Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Bandarlampung terus mengawasi penerapan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2008 tentang Pemeliharaan Budaya Lampung.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Yus Amri Agus menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap sejumlah rumah makan, hotel, restoran untuk memastikan mematuhi Perda, serta menindak tegas jika melanggar Perda tersebut.
“Akan kita pantau, untuk memastikan para pengusaha untuk mematuhi Perda, jika tidak patuh akan kita beri sangsi tegas,” kata Yus, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/2/2016).
Menurut Yus, dalam menjalan amanat Perda tersebut, akan memberikan teguran bagi pengusaha yang tidak patuh Perda, jika masih tidak mengindahkan teguran maka akan disangsi lebih tegas.
“Akan kita tegur, jika masih tidak mematuhi maka akan kita beri sangsi lebih tegas dengan melakukan penutupan tempat usaha,” tegasnya.
Dia juga menambahkan, bahwasannya para pengusaha untuk ikut melestarikan budaya Lampung, salah satunya dengan turut membudayakan lagu-lagu Lampung, di tempat usahanya. (Putri/JJ)