Harianpilar.com, Tulangbawang – Tim reserse Polsek Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba) membekuk empat pelaku penyalah pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu-sabu, pukul 03.00 Wib, Rabu (10/2/2016).
Humas Polres Tuba AKP. Pipit mengatakan, penangkapan empat pengguna narkoba berdasarkan laporan warga bahwa ada masyarakat yang sedang melakukan pesta narkoba jenis sabu-sabu. Setelah polisi melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP), ternyata benar bahwa di rumah salah seorang pelaku An, di jalan Linggai Kecamatan Menggala terdapat tersangka atas nama Deri, Robi dan Zuanda sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap ke tiga tersangka. Saat itu ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu bungkus ukuran kecil, alat hisab (bong), korek api. Setelah itu, ke tiga tersangka diamankan di Mapolsek Menggala untuk dilakukan pengembangan,” kata Pipit.
Hasil dari pengembangan sambung Pipit, ketiga tersangka tertangkap kembali tersangka lain an Adri Bin Maji Umur (33) alamat Kampung Bugis, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba yang berperan sebagai bandar.
Barang bukti yang diamankan barang bukti yaitu 27 paket kecil senilai Rp200 per bungkus, 3 paket sedang senilai Rp1 juta per bungkus, 7 paket besar senilai Rp6,5 juta per bungkus. Total keseluruhan 36,5 gram atau senilai Rp40 juta. Kemudian, 1 timbangan digital merek hwh, 2 buah baterai, uang kertas Rp50 riba dan 11 lembar, uang kertas Rp20 ribu 2 lembar, 1 lembar uang kertas 1000 . Total uang yang disita Rp 591.000 .
“Kami mengamankan 1 buah tempat bedak untuk menyimpan sabu, 1 buah pisau lipat, 1 unit hp merek nokia, 3 kantong plastik besar berisi plastik kecil untuk pembungkus paket sabu, 1 buah toples untuk menyimpan sabu, 1 buah dompet kecil berwarna biru. Saat ini tersangka sedang diproses di Polsek Menggalam,” tukas Pipit. (Wan/Merizal)









