Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyatakan dana pelepasan aset lahan Waydadi Sukarame, Bandarlampung seluas kurang lebih 89 hektare, nantinya akan digunakan untuk pembayaran dana bagi hasil (DBH) tahun 2016.
Kepala Biro Keuangan Minhairin mengatakan bahwa aset Pemprov Lampung yang sudah dilepas oleh DPRD Provinsi Lampung tersebut dapat meringankan utang Pemprov untuk DBH sebesar Rp 547 miliar.
“Itu memang dapat membantu meringankan hutang, nantinya dana itu untuk melunasi utang yang menjadi tanggung jawab Pemprov pada tahun 2015 lalu,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2016).
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan ini menjelaskan soal berapa ke seluruhan besaran jumlah harga aset Waydadi ini, pihaknya menyatakan tidak dapat mengetahuinya. Sebab, ada tim aprisial (penafsir harga) yang menafsir harga itu.
“Nantikan itu dibentuk timnya, kalau sekarang belum ada, jadi kita tidak bisa berandai-andai keselurahan semua harganya, contoh jika permeter harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp250 ribu. Itu bisa kisaran mencapai Rp200 miliar yang masuk ke kas daerah.
Tapikan namanya tanah, ada jalan dan pembangunan sosial seperti masjid. Artinya itu tidak ikut dalam itungan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan menyatakan hingga sekarang pihaknya belum menerima berkas Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung tentang penglepasan aset Waydadi, Sukarame, Bandarlampung seluas kurang lebih 89hektare.
Meski sebelumnya Biro Perlengkapan Aset Daerah telah mengirimkan ke Biro Umum BPN Pusat, dengan dilampirkan juga surat ijin penglepasan aset kepada kementerian agraria nomor 028/3/11/2016 pertanggal 8 Januari 2016 yang ditandatangani gubernur.
“Kami sampai sekarang belum menerima, karena kalau sudah menerima ini pasti sudah ada lampiranya ke Kantor Wilayah BPN Lampung,” kata Menteri bersama Kanwil BPN Lampung Iing Sarkim. (Fitri/Juanda)