Harianpilar.com, Bandarlampung – Pimpinan DPRD Provinsi Lampung mengharapkan pengganti Sekretaris Dewan (Sekwan) Sutoto yang habis masa jabatan pada 1 Maret 2016, ke depan harus diisi oleh orang yang tepat.
“Jabatan Sekwan tidak bisa sembarangan, karena menjadi jabatan strategis yang harus menjadi jembatan untuk mengharmonisasikan antara pemerintah daerah dengan anggota DPRD Provinsi Lampung,” kata Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal, didampingi Wakil Ketua Ismet Roni, Patimura, Djohan Sulaiman, Kamis (4/2/2016).
Pihaknya akan menyerahkan pemilihan calon pengganti Sutoto kepada Gubenur Lampung Ridho Ficardo. Menurut empat pimpinan dewan ini penggantian Sekwan dalam tahun monyet ini ke depan harus merangkul insan pers.
“Kami berharap Sekwan yang dtunjuk bisa menjembatani dua lembaga, yakni eksekutif dan Legislatif. Jadi kami serahkan untuk pengganti Sekwan, itu hak prerogatif gubernur. Jadi kami serahkan sepenuhnya kepada gubernur,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BKD Provinsi Lampung, Zaini Nurman menjelaskan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Lampung Sutoto, 1 Maret 2016 telah memasuki masa purna tugas (pensiun) dan seterusnya tiga bulan dilanjutkan oleh Sekretaris Daerah Arinal Djunaidi, 1 Juli 2016.
Menurut Zaini, tujuh pejabat itu telah memasukki masa pensiun (umur 60 tahun). Yang dalam Peraturan Presiden Nomor 21 tahun 2014 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil yang mencapai batas usia pensiun dan Undang-ungan No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Meski demikian, sambung Zaini menambahkan bahwa penggantinya jabatan eselon II tersebut merupakan kebijakan langsung pimpinan. (Fitri/JJ)