oleh

Tadah Motor Curian, Muktar Ditangkap

Harianpilar.com, BandarLampung – Mukhtar bin Raud (31) seorang pelaku penadahan sepeda motor roda dua (R2), hasil curian dari rekanya bernama Andre berhasil diamankan petugas Polsekta Telukbetung Barat (TbB), di Jalan Saleh, Kelurahan Bakung (TbB), Bandarlampung, Senin (1/2/2016).

Kapolsek TbB Kompol Yudi Taba, melalui Kasi Humas Aiptu Ester mengatakan, jika penangkapan  tersangka atas laporan seorang warga masyarakat.

“Dari laporan warga yakni Norma Yunita (23) yang mengatakan jika ada seseorang yang menjual sepeda motor dengan harga murah, merasa jangga kemudian kami mengembangkan kasus tersebut,” ungkapnya, Selasa (2/2/2016).

Diungkapkan Ester, dalam modusnya penadah barang curian ini membeli dari salah seorang temanya bernama Andre yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

“Motor tersebut didapat dari seorang rekannya, dengan cara membeli seharga Rp2,5 juta, diketahui STNK kendaraan tersebut atas nama Sundari,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka Mukhtar bin Raut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan bermotor merk Suzuki FU warna merah hitam dengan Nopol BE 8302 CC berikut 1 lembar STNK an Sundari.

Dari keterangan petugas, tersangka Muktar, merupakan karyawan salah satu pabrik air minum brand terkenal di Bandarlampung.

Akibat perbuatanya, tersangaka dijerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun kurungan penjara. (Putra/JJ)