Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan membayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp547 miliar dalam tiga tahap pada 2016 ini. Meski mengalami defisit anggaran, Pemprov harus memikirkan hutang kepada pemerintah kabupaten/kota.
Ini menyusul desakan pemerintah 15 daerah yang meminta dana bagi hasil pajak tahun 2015 segera dibayar.
Kepala Biro Keuangan Minhairin mengatakan, pemberian DBH tahap pertama akan dibayarkan langsung pada triwulan II antara bulan April-Juni sebesar Rp183 miliar. Menurut dia pembayaran akan langsung ditransper melalui rekening pemerintah daerah.
“Pemberian akan kita berikan langsung 15 kabupaten/kota usai mereka telah melengkapi adminstrasi yang sudah ditentukan,” ujarnya, dalam hearing di Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Senin (1/2/2016).
Lebih lanjut Min menjelaskan, untuk pemberian DBH akan dibayarkan pada tiga tahap. Sebab, kata Min sapaan kecilnya kondisi kas saldo Pemprov hanya ada Rp300 miliar. Pasalnya, lanjut dia, kas ini juga belum dipotong Rp36 miliar untuk kebutuhan satuan kerja.
“Maka kalau kita, lihat kas saldo kita sekitar Rp264 miliar, lalu, untuk pembayaran akan dilakukan pada triwulan III sebesar Rp158 miliar seterusnya triwulan IV Rp206 miliar. Jadi ada sekitar Rp547 miliar utang yang harus jadi tanggungjawab pemprov,” terangnya.
Dalam waktu dekat juga pihaknya akan kordinasi dengan Gubenur Lampung M.Ridho Ficardo.
“Kita upayakan, namun hal ini juga pihaknya konsultasi dengan gubenur. Yang jelas ini pasti akan dibayarkan karena sudah dianggarkan dalam APBD 2016,” ujarnya.
Menurut mantan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan untuk realisasi DBH tahun 2015, Pemprov memberikan DBH kepada kabupaten/kota sebesar Rp739 miliar.
“Jadi utang DBH sekitar Rp1,286 triliun tapi tahun kemaren yang sudah dibayarkan 739 miliar,” tandas dia.
Di kesempatan yang sama anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDIP Edi Rusdianto menyatakan, bahwa banyak kejanggalan dalam laporan yang diberikan Biro Keuangan. Pasalnya karena dalam laporan tidak mencantumkan nama Kepala Biro dan tanggal
“Karena yang dikawatirkan laporan yang diberikan hanya copyan lama yang diperbarui, pada kala itu juga jabatan Biro Keuangan dengan Pelaksana tugas (Plt)tidak mendasar karena dengan jabatan tersebut bukan berati seorang kepala badan tidak bisa memberikan hasil laporan atau mengambil keputusan,” tegas Edi.
Terlebih dana bagi hasil daerah dianggap masih minim, yang dikawatirkan dana tersebut tidak berajalan sesuai dengan ketentuan karena lambat dibagikan ke kas daerah masing-masing.
Hal senada juga disampaikan Muswir yang menilai kenapa dana bagi hasil bisa menjadi hutang, selain itu pencitraan diharapkan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.
”Jangan sampai pembangunan hanya monoton di provinsi tetapi pembangunan di kabupaten terbengkalai,” tegasnya. (Fitri/JJ)









