Harianpilar.com, Pringsewu – Seiring dengan kemajuan pembangunan di Kabupaten Pringsewu yang semakin meningkat, namun diimbangi juga dengan pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat setempat. Namun, sangat disayangkan hal ini tidak diimbangi oleh Pemkab Pringsewu dengan ketegasan dalam mengatur aturan melakukan pembangunan.
Banyaknya muncul bangunan liar di kabupaten setempat, mulai dari beberapa bangunan yang telah melanggar Garis Sepadan Bangunan (GSB) juga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) bahkan yang lebih parah lagi telah terjadi alih fungsi lahan pertanian secara besar-besaran menjadi pekarangan tanpa proses yang benar.
Namun demikian pemerintah kabupaten setempat masih pilih-pilih dalam menegakkan aturan, bahkan beberapa hari lalu ada rencana akan mengeksekusi bangunan liar, tepatnya berada di jalur dua atau tugu gajah menuju lokasi komplek perkantoran Pemkan Pringsewu, namun ahirnya batal dilakukan.
Kabag Hukum Pemkab Pringsewu Waskito,SH, mengatakan pemilik bangunan membuat pernyataan akan menghentikan bangunannya sementara dan minta waktu untuk tidak dibongkar. Kemudian, akan melakukan uji materi, jika pengadilan tidak boleh membangun dilokasi itu, maka pemilik bersedia membongkar bangunannya sendiri. Lebih lanjut dia mengungkapkan, tanah lokasi bangunan tersebut sudah bersertifikat, namun sudah dialih fungsukan dari pertanian menjadi pekarangan. Namun tanah tersebut atas nama orang lain, namun bangunan itu tidak miliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Waskito mengataka siapapun yang akan membangun, harus mengurus izinnya, serta persayaratan lainnya, sehingga tidak terjadi upaya bongkar paksa. “Sesuai dengan permintaan pemilik yang meminta waktu sebulan itu maka pemkab akan memberikan waktu pada pemilik untuk segera mengurus segala sesuatunya, namun jika kegiatan pembangunan masih berjalan, artinya ini jelas menyalahi,”ujar dia.
Sementara Kasat Pol PP Hi. Ibnu Haryanto ditempat terpisah mengatakan Pol PP sudah siap melaksanakan eksekusi bangunan tersebut. Namun karena pemilik bangunan meminta waktu sebulan untuk melakukan uji materi ke pengadilan bisa atau tidak dibangun dilokasi bangunan tersebut, maka Pemkab memberikan waktu.
“Kami hanya melaksanakan tugas saja, sebagai penegakkan perdasaja, sedangkan yang menyangkut kebijakan, itu wewenang pimpinan,” kata dia. (Sahirun/Mar)