Harianpilar.com, BandarLampung – Salah seorang oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) Bandarlampung Laser Nusantara (29) yang mengaku berdinas di Kantor DPRD Bandarlampung berhasil dicokok pihak Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (31/1/2016) di depan kantor DPRD Kota Bandarlampung.
Kanit I Reserse Narkoba Iptu Herlan Arfa mengatakan, pihaknya berhasil menangkap Laser Nusantara, saat akan bertransaksi narkoba di Jalan Basuki Rahmat, Bandarlampung.
“Tersangka yang merupakan petugas Pol PP aktif tersebut berhasil ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di depan gedung DPRD Kota Bandarlampung,” ungkapnya, Minggu (31/1/2016).
Laser Nusantara yang tercatat sebagai warga Jalan Ratu Dibalau Tanjungsenang, Bandarlampung ini diketahui nyambi sebagai sebagai pengedar Narkoba, karena selain pemakai dirinya juga menjual barang haram tersebut.
“Pengakuan tersangka dirinya mendapat narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari salah seorang bandar inisial (H), dengan cara membeli seharga Rp550 ribu,” terangnya.
Dalam pengakuanya kepada petugas, tersangka Laser, hendak menjual kembali narkoba jenis sabu-sabu tersebut, namun sayangnya aksi tersebut diketahui petugas.
“Tersangka mulanya hendak menjual barang haram tersebut kepada salah seorang yang diduga pasienya, barang yang tadinya dibeli dari bandar seharga Rp550ribu tersebuat akan dijual kembali dengan harga Rp 600 ribu, namun aksinya dapat kita gagalkan,” jelas Herlan Arfa.
Akibat perbuatanya, tersangka terpaksa mendekam di jeruji besi dan dengan terpaksa harus meninggalkan statusnya sebagai Polisi Pamong Praja di DPRD kota Bandarlampung. (Putra/Juanda)