Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung lakukan Sidak ke beberapa pemilik Ruko di Pasar Tengah. Sidak itu dalam rangka mendata kepemilikan Ruko atas Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di tanah milik Pemkot, Selasa (26/1/2016)
Sidak yang dipimpin Kepala Bagian Hukum Wan Abdurahman bersama Pengadilan Negeri Tanjungkarang, serta didampingi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) setempat Cik Raden. Wan Abdurahman mengatakan, Sidak ini dilakukan untuk mendata 23 Ruko dari 22 orang pemilik atas surat hak guna bangunan (HGB) yang berdiri di atas tanah Pemkot. Selain itu juga untuk melengkapi pemeriksaan penyesuain data dengan keberadaan Ruko beserta pemiliknya
“Sidak kita lakukan untuk mendata kepemilikan surat HGB yang berdiri di tanah milik Pemkot, Sidak ini Juga untuk melengkapi pemeriksaan dan penyesuaian data lapangan majelis hakim Pengadilan Negeri terhadap keberadaan Ruko beserta pemiliknya,” ungkapnya.
Ia menjelasakan, nantinya dari hasil Sidak, akan diperoleh data yang akan disesuaikan dengan data milik Pengadilan Negeri.
“Nanti kita lihat apakah sama atau tidak data yang kita dapat dari Sidak dengan data milik pengadilan negeri,” paparnya. (Qoyid/JJ)