oleh

Melawan, Bandar Narkoba Ditembak

Harianpilar.com, BandarLampung – Ferry Muharo (35) warga Jalan Salehraya Kesuma, Keteguhan, Kecamatan Tekukbetung Utara (TbU) dicokok polisi pada Jumat (15/1/2016) lalu, setelah terbukti sebagai pemakai dan pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu. Tersangka berhasil diringkus petugas saat berada dikontrakanya di Pasar Tempel Sukarame, BandarLampung, Selasa (26/1/2016).

Kanit 1 Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfa menjelaskan, tersangka sempat melawan saat dilakukan penggeledahan, hingga dengan terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas pada bagian kakinya.

“Tersangka ini merupakan seorang bandar yang juga sekaligus pemakai, dari informasi masyarakat kami melakukan penyidikan hingga berlanjut pada penangkapan karena saat digeledah tersangka terbukti memiliki tiga (3) paket narkoba jenis sabu-sabu,” ungkapnya saat ekspose, Selasa (26/1/2016).

Dari total keseluruhan barang bukti petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 paket kecil sabu-sabu, 1unit Hp Samsung, 1buah kantong hitam yang berisikan 1paket sedang sabu-sabu, 1paket kecil sabu-sabu lainya yang dibungkus tisu, 1buah timbangan digital dan 1pack plastik klip bening.

“Dari pengakuan tersangka narkoba jenis sabu-sabu tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang rekanya berinisial PL (DPO),” tegasnya.

Selanjutnya setelah petugas mengamankan tersangka, Ferry Muharo membeberkan pada petugas jika dirinya mendapat barang haram tersebut dengan cara membeli dari PL (DPO), petugas langsung melakukan pengejaran nanun sayangnya orang tersebut sudah tidak ada di tempat.

Akibat perbuatanya tersangka Ferry Muharo  dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (Putra/JJ)