Harianpilar.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinakertrans) setempat telah memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.800.500 per-bulan, bagi para pekerja di tiap-tiap perusahan yang ada di Lamsel.
Menurut Kepala Dinakertrans Lamsel Ridwan, SH, penetapan UMK tersebut telah disosialisasikan pihaknya ke masing-masing perusahaan sejak awal Januari 2016.
“Upah Minimum Kabupaten ini telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung melalui surat keputusan Nomor : G/626/III.05/HK/2015, tentang penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2016. Meski saat ini masih dalam tahap sosialisasi, namun sudah ada sebagian perusahaan yang menjalankan pemberlakukan UMK terbaru ini,” kata Ridwan, di ruang kerjanya, Rabu (20/1/2016).
Ridwan juga menambahkan, jika terdapat perusahaan yang belum bisa memberlakukan UMK kepada seluruh pekerjanya, itu dikarenakan, pihak perusahaan masih membutuhkan waktu untuk menyesuaikan kondisi perekonomian perusahan itu sendiri.
“Sejak ditetapkannya UMK pada Januari 2016, memang baru ada sebagain yang sudah memberlakukannya. Sementara yang sebagian lagi masih menunggu waktu untuk menyesuaikan pemberlakukan UMK dengan melihat kondisi ekonomi perusahaan,” tambahnya.
Dia juga melanjutkan, untuk memeratakan pemberlakukan UMK pada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Lamsel, Disnakertrans akan terus melakukan sosialiasi tentang ketentuan pemberlakuan UMK di masing-masing perusahaan.
“Penetapan UMK ini bertujuan untuk mensejahterakan seluruh karyawan ataupun pekerja di setiap perusahaan, baik yang berskala besar, menengah, maupun perusahaan kecil. Sehingga, peningkatan ekonomi masyarakat di kabupaten ini (Lamsel) nantinya akan benar-benar terlihat dan terasa,” lanjutnya.
Dikatakan Ridwan, UMK Lampung Selatan tahun 2016 ini nilainya mengalami kenaikan dari UMK tahun 2015 lalu yang hanya sebesar Rp1.595.000. Menurutnya, jumlah perusahaan di Kabupaten Lampung Selatan sampai saat ini sudah terdapat 499 perusahaan, terbagi dari perusahaan kecil, menengah dan besar.
“Oleh karena itu, diharapkan kepada seluruh perusahaan agar dapat memberlakukan penetapan UMK Tahun 2016. Dan bagi pekerja yang tidak memperoleh gaji sesuai UMK, kami imbau untuk dapat melaporkan ke Kantor Disnakertrans Lampung Selatan,” imbaunya. (Saipul/Juanda)