Harianpilar.com, Lampung Selatan – Petugas Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil mengamankan A (Inisial), seseorang yang diduga menjadi saksi kunci atas kasus dugaan prostitusi artis yang melibatkan nama artis ibu kota Nikita Mirzani.
Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP H Syarial membenarkan, adanya penangkapan A, pada Kamis lalu, sekitar pukul 19.42 Wib, di areal Pelabuhan Bakauheni.
Ia menjelaskan, tertangkapnya seorang yang diduga menjadi saksi kunci atas kasus yang menimpa artis ternama di ibu kota itu, atas informasi dari pihak kepolisian dari Markas Besar Polisi Republik Indonesia (Mabes Polri).
“Informasinya dari Mabes (Polri) dia (A) hilang saat penangkapan NM, dan diketahui dia sedang melakukan liburan di Bengkulu. Atas dasar itu kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas, setelah ditemukan kemudian langsung kami lakukan penangkapan,” katanya saat dikonfirmasi di Mapolres Lampung Selatan, Senin (18/1/2016).
Syahrial menambahkan, A diamankan saat sedang menumpangi Bus Pelangi, tujuan Bengkulu—Jakarta yang diduga hendak pulang pasca liburan.
“Saat diamankan dia sedang sendirian,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan, usai dilakukan penangkapan, A langsung diserahkan ke pihak Mabes Polri pada, Jum’at dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.
“Langsung diserahkan saat itu juga kepada pihak Mabes Polri, ada lima orang petugas yang datang ke sini,” kata mantan Kasat Narkoba Polres Tanggamus itu. (Saipul/JJ)









