Harianpilar.com, Bandarlampung – Di awal tahun ini seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Lampung dituntut untuk meningkatkan kinerja dan disiplin, tidak terkecuali Pekerja Tenaga Harian Lepas (PTHL).
Bahkan bagi PTHL yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.
Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana mengatakan, himbauan gubernur Lampung kepada seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terkait peningkatan kinerja dan disiplin saat ini sedang terus digenjot termasuk bagi para PTHL.
“Jika dalam seminggu tidak masuk kerja tanpa keterangan maka akan diberhentikan,” jelasnya dalam Apel pagi di depan kantor Dinas Komunikasi dan informasi provinsi Lampung, Selasa (12/1/2016).
Lebih lanjut Bayana menjelaskan bahwa dalam melaksanakan pekerjaan PTHL juga dituntut untuk menerapkan prinsip 5S yakni Senyum, Sapa, Salam, Sopan dan Santun. Sehingga akan terwujud suasana kerja yang baik dengan didukung oleh Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkualitas.
Ditambahkan oleh Kabag Humas Heriyansyah masa kontrak PTHL berlaku selama 1 (satu) tahun dan kembali mengajukan lamaran perpanjangan kontrak setiap akhir tahun. Dengan demikian setiap awal tahun para PTHL mengantongi kontrak kerja baru.
“Disiplin dan kinerja para PTHL tentu juga menjadi bahan evaluasi dalam memutuskan perpanjangan kontrak untuk itu perlu dilakukan berbagai pembinaan,” jelasnya. (Fitri/JJ)