oleh

Reihana ‘Uji Komitmen’ Gubernur

Harianpilar.com, Bandarlampung – Desakan agar Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mencopot Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana, M.Kes dari jabatan semakin luas. Begitu juga desakan agar penegak hukum mengusut dugaan keterlibatan Reihana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2012 senilai Rp 15,5 Miliar.

Setelah sebelumnya ratusan massa dari Pasukan Elit Inti Rakyat (Petir) Lampung yang menggelar aksi massa mengusut dua tuntutan tersebut, Kini desakan serupa datang dari Institute on Corruption Studies (ICS).

“Ya sudah sepatutnya Gubernur Lampung mencopot Reihana dari jabatannya. Jika Gubernur tutup mata terhadap masalah ini, maka komitmen Gubernur dalam mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi akan dipertanyakan,” tegas Tim Kerja ICS, Apriza, saat dihubungi, Minggu (10/1/2016).

Menurut Apriza, indikasi keterlibatan Reihana dalam kasus Alkes itu sudah cukup kuat, apa lagi sebagai Kepala Dinas tentu Reihana memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan setia proyek di dinas yang dipimpinnya.

“Penegak hukum harus mengurai lebih jauh lagi kasus Alkes itu. Jangan sampai muncul dugaan kasus ini dilokalisir, setiap pihak yang terlibat harus diproses secara hukum,” tandasnya.

Apriza menjelaskan, jika Reihana di copot dari jabatannya,maka upaya penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatannya dalam kasus Alkes akan lebih mudah. Di sisi lain, pencopotan Reihana juga akan memberika pelajaran berharga bagi pejabat lainnya. “Saya yakin pak Gubernur miliki komitmen tinggi dalam menjalankan pemerintahan yang bersih, kasus Alkes itu menjadi indikator adanya ketidak beresan dalam pengelolaan proyek di Dinkes Lampung yang dipimpin Reihana. Ganti Kepala Dinasnya agar ada perbaikan kedepannya di Dinkes,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penegak hukum didesak mendalami kasus itu dan menetapkan Reihana sebagai tersangka juga. Gubernur Lampung M Ridho Ficardo juga didesak mencopot Reihana dari jabatnya sebagai bentuk dukungan terhadap penegakhukumdalam mengusut tuntas kasus itu. Lepasnya Reihana dari perkara Alkes itu dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebab, selain beberapa kali disebut dalam persidangan kasus itu di pengadilan tipikor Tanjangkarang, Reihana juga selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor 800/2627/III.03.3/VI/2012 tertanggal 21 Juni 2012 tentang Penetapan Alokasi Peralatan Kesehatan, Puskesmas Keliling dan Rumah Sakit Keliling bagi Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2012.

“Dalam proses pengungkapan kasus ini, diduga aparat penegak hukum belum maksimal dalam memenuhi rasa keadilan masyarakat. Dalam beberapa kesempatan dan bahkan di dalam Surat Dakwaan JPU beberapa kali menyebut Reihana,” tegas Biro Hukum DPP Pasukan Elit Inti Rakyat (Petir) Lampung, Ansori,SH.MH, saat menggelar aksi massa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (7/1/2016).

Ansori menegaskan, lolosnya Reihana dari kasus itu sangat mengherankan dan mengecewakan. Sebab, Reihana memiliki peran besar dalam pelaksanaan proyek tersebut.”Reihana disebut beberapa kali di persidangan. Jadi dia harus didorong agar dijadikan tersangka dan bertanggungjawab secara hukum,” tegas Ansori.

Jika dia biarkan, lanjutnya, maka penegakkan hukum Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak akan berdampak apa-apa dan koruptor tetap merajalela di bumi pertiwi. Selain itu, lanjutnya, Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo harus mendukung aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus itu dengan mencopot Reihana dari jabatannya.

“Copot Reihana sehingga penegak hukum lebih mudah mengusut tuntas kasus itu,” teriaknya.

Menurutnya, Reihana juga sudah terlalu lama menjabat Kepala Dinkes Lampung yakni sejak zaman Gubernur Sjachroedin ZP.

“Sudah saatnya dilakukan penyegaran di Dinkes Lampung. Jika terlalu lama menduduki jabatan, maka seseorang akan kehilangan kesempatan untuk aktualisasi diri di tempat lain dan diduga cenderung koruptif karena sudah mempelajari dan sangat paham betul terkait proses mengakali anggaran di dinas/instansi tersebut,” tandasnya.

Penegak hukum, jelasnya,juga harus menjadikan Reihana sebagai pihak yang turut terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2012 itu.

“Ketua Pengadilan Tipikor melalui Ketua Majelis Hakim Tipikor Tanjungkarang harus berani memerintahkan Polisi/Jaksa untuk melakukan penyidikan terhadap Reihana,” pungkasnya. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana, M.Kes hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonfirmasi. Berulang kali dihubungi,ponselnya selalu dalam keadaan tidak aktif. (Fitri/Juanda)