oleh

Spj ADD Lampura Dideadline 10 Januari

Harianpilar.com, Lampung Utara – Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menegaskan jika pemerintah pusat memberikan toleransi Spj penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) paling lambat 10 Januari 2016. Kebijakan ini menyusul keterlambatan pencairan ADD tahap empat mengalami keterlambatan.

“Karena keterlambatan ADD tersebut dari pusat, maka ada teloransi dari pusat untuk memberi limit waktu meng SPJ kannya pada 10 Januari 2016,” jelas Kasubid Keuangan dan Kekayaan Desa BPMPD lampung Utara (Lampura) Firman, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/1/2016).

Di kesempatan itu juga, Firman meminta kepada seluruh Kepala Desa (Kades) usai mengikuti Bimtek dapat tahu dan paham menjalankan tugasnya dalam membangun desa yang dipimpinnya. Mengingat Kades telah mengikuti bimtek yang dilaksanakan di Kota Solo Jawa Tengah selama lima hari yang diikuti oleh seluruh kepala desa (232 Kades).

“Di sana kita diberikan materi  dari Kementerian Perdesaan, Kementerian Dalam Negeri, dan STPDN tentang bagaimana membuat APBDes, RPJMDes, RKP, Perdes,dan LPJ, sehingga kita harapkan para Kades tahu dan paham tugas kepemimpinan mereka di desa,” terang  Firman.

Prihal pelaksanaan ADD 2015 di 232 desa yang ada di Lampura. Firman mengatakan, pelaksanaan ADD di seluruh desa berjalan baik dan lancar.

Terkait besaran ADD tahun 2016 di Lampura. Firman mengatakan, untuk tahun 2016  berdasarkan pagu sementara yang mereka dapat dana ADD dari pusat sebesar 147 M ditambah dari APBD sendiri sebesar 20 M, jadi total kurang lebihnya dana ADD 2016 di Lampura berkisar 167 M, urai Firman.

Ditanya besaran masing-masing desa menerima ADD. Firman belum bisa memastikan jumlah besaran masing-masing desa.

“Kita belum membagi jumlahnya tuk masing-masing desa. Yang pasti pembagiannya pun disesuaikan dengan kriteria-kriteria yang diatur dalam undang-undang dan aturan yang ada “, pungkasnya.

Masih menurut Firman, persentasi penggunaan ADD di desa telah di atur dalam aturan yang ada yaitu 30 persen untuk honor dan insentif penyelenggara desa, sisanya digunakan untuk pembangunan fisik, pemberdayaan, dan pembinaan. Dimana sebelum menggunakan ADD untuk pembangunan di desa. masing-masing desa sebaiknya harus terlebih dahulu  mengadakan mermusyawarah  dengan seluruh elemen setempat untuk menentukan skala prioritas pembangunan, tutup Firman. (Iswant/Yoan/JJ)