oleh

BSPS Sukadadi Sarat ‘Penyimpangan’

Harianpilar.com, Pesawaran – Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan-Pesawaran, yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2015 lalu, terindikasi sarat akan penyimpangan.

Menyusul kemudian, program renovasi rumah untuk 24 Kepala Keluarga (KK) tersebut terindikasi dijadikan bancaan Kades serta panitia pengelola. Terungkap di antaranya, sewaktu penarikan pencairan dana program BSPS, warga sasaran penerima manfaat bantuan tidak disertakan alias ditonggongi (tidak dilibatkan).

“Bantuan SPS yang kami terima  berupa barang material. Sedangkan informasinya pencairan dana mesti melalui rekening KK penerima bantuan terlebih dahulu, dan saya nggak pernah tahu tentang pencairan dana BSPS ini pak.

Dan kami juga tidak pernah diperintahkan untuk buat buku tabungan sebelumnya. Kami hanya nerima bahan material bangunan yang disuplai oleh toko sabar subur milik pak gono yang berada di desa cipadang,” ujar Efendi,  salah seorang penerima BSPS, saat ditemui di kediamannya, belum lama ini.

Diungkapkanya, perealisasian BSPS senilai Rp 10-15 juta/KK penerima bantuan, turut dilontarkan oleh janda tua, Rumini (60). Di mana, kata Rumini, dirinya merasa kesulitan dan kebingungan dalam hal untuk alokasi pembayaran tenaga pekerja yang merenovasi rumah miliknya.

Dikarenakan, kata Rumini, selain dirinya tidak mempunyai dana untuk itu. Dan selayaknya bantuan SPS diterima langsung berupa uang tunai melalui rekening warga penerima program BSPS, namun ternyata realiasinya tidak seperti ketentuan.

Bahkan keluh wanita lanjut usia itu menyanyangkan,  program BSPS tidak menutup kemungkinan bahwa program bedah rumah ditengarai jadi lahan bisnis oknum tertentu.

“Saya terima untuk program BSPS  senilai Rp 15 juta, dan yang baru saya terima bahan material bangunan senilai 50 persen (7,5 juta). Dan untuk pembayaran tenaga pekerja masih kebingungan pak, darimana harus mencari dana tambahan untuk itu. Sedangkan diperkirakan pekerjaan sekitar 25-30 hari.

Dan kalau upah tenaga pekerja Rp 80/hari sudah berapa? Dan dari mana bayar untuk itu pak?” Keluh rumini ketika ditemui dikediamannya belum lama ini.

Sementara Kades Sukadasi, Taufik,  saat dikonfirmasi terkait adanya indikasi campur tangan dirinya terhadap program BSPS seperti yang ditudingkan, menyanggah keras.

Dijelaskan Taufik, jika keterlibatan dirinya selaku Kades hanya sebatas mengusulkan atas program yang dimaksud. Sementaraa dalam hal pengkondisian atau penunjukkan toko sebagai penyuplai bahan material bangunan, disebutkannya, merupakan kesepakatan.

Dan mengenai bahan material yang diterima oleh warga sasaran penerima manfaat program BSPS, dijelaskannya  berdasarkan melalui musyawarah bersama dengan diketahui Fasilitator Masyarakat (FM).

Kemudian terkait dengan ketentuan harga satuan bahan material yang dibutuhkan warga, menurut Kades dua periode (Taufik-red), toko yang disepakati serta ditunjuk selaku penyuplai bahan material bangunan, sebelumnya sudah terlebih dahulu mengajukan nominal harga penawaran.

Dan adapun sekiranya harga satuan bahan material bangunan yang diajukan oleh toko sabar-subur tidak terjangkau serta melebihi harga pasaran, ulas taufik, mengapa tidak dipersoalkan oleh warga penerima manfaat dari semula.

“Harga sesuai musyawarah bersama yang diketahui fasilitator pendamping (FM), dan sebelumnya pihak toko sudah mengajukan penawaran harga barang. Dan seandainya untuk harga satuan barang yang ditentukan toko sabar-subur terlalu tinggi, dan tidak sama dengan seperti harga pasaran toko lainnya mengapa tidak ditolak sejak awal, dan disoal sekarang,” tegasnya. (Fahmi/JJ)