oleh

Ridho Tarik Kembali Pejabat Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo kembali menarik pejabat daerah untuk mengisi jabatan di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Lampung. Selain itu gubernur juga mencabut surat edaran nomor 800/1847/II.10/2015 tertanggal 19 Agustus 2015, tentang larangan impor pejabat dari 15 kabupaten/kota.

Kedua pejabat pemerintahan daerah yang mengisi kedudukan di Pemprov yakni, Sekretaris Daerah Pemkab Lamsel Sutono yang dilantik menjadi kepala Dinas Kehutanan dan Minhairin sebagai Kepala Biro Keuangan Pemprov Lampung. Minharin sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Lamsel.

Pelantikan berlangsung di ruang rapat utama Gubernur oleh Wakil Gubernur Bachtiar Basri, bersamaan dengan pejabat eselon II lainnya, Kamis (30/12/2015) lalu.

Mereka yang dilantik yakni, Rimir Mirhadi, dilantik sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Syaiful Bachri, sebagai Kepala Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.

H. Sena Adhi Witarta, sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Aris Padila, sebagai Karo Organisasi, Irson Fadtricar, sebagai Karo Bina Mental, dan Ratna Dewi sebagai Karo Bina Sosial.

Kepala Inspektorat Provinsi Lampung Sudarno Edi mengatakan, larangan impor pejabat ini dituangkan melalui surat edaran Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo Nomor 800/1847/II.10/2015 tertanggal 19 Agustus 2015.

“Jadi Pemprov tidak lagi menerima PNS dari daerah, tapi kalau lintas daerah masih diperbolehkan, contoh kalau ada PNS kabupaten mau ke kabupaten atau kota dan sebaliknya tidak dilarang,” katanya saat ditemui di Kantor gubernur, Jumat (31/12/2015).

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung ini menjelaskan, SE itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) No 63 Tahun 2009 tetang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian PNS.

Kemudian Keputusan Kepala BKN nomor 13 tahun 2003, serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi no: B/2163/M.PAN-RB/2015 hal Penundaan Penambahan ASN 2015.

Pemprov Lampung tidak akan lagi menerima aparatur sipil negara (ASN) maupun pejabat yang berasal dari 15 pemerintah kabupaten/kota.

“Kita diwajibkan melakukan pendataan, analisis jabatan, beban kerja, untuk mengetahui kebutuhan PNS dalam 5 tahun ke depan, atau e-PNS,” katanya.

Selagi melakukan penataan PNS, Pemprov Lampung belum bisa menerima pejabat luar selama waktu yang belum ditentukan. “Intinya kita dilarang menerima usulan atau permohonan alih tugas PNS dari kabupaten/kota dan instansi lain, atau istilahnya impor pejabat,” tandasnya. (Fitri/JJ)