oleh

Kapolda Musnahkan 3,5 Ton BB Narkoba

Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kapolda Lampung Brigjen. Pol Edwardsyah Pernong musnahkan barang bukti narkotika senilai Rp24,3 miliar, barang bukti (BB) hasil tangkapan Polres Lampung Selatan (Lamsel) sepanjang dua bulan terkahir.

Barang haram yang meliputi ganja seberat 3,5 ton, sabu-sabu seberat 11,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 219 butir dinusnahkan di Lapangan Asrama Polres Lamsel, Selasa (22/12/2015).

Kapolda mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata hasil kerja dari jajaran Satnarkoba Polres Lampung Selatan.

“Patut mendapatkan apresiasi upaya penyelidikan, pengungkapan dan upaya penyelidikan sehingga mendapatkan hasil sesuai,” ujarnya saat wawancara pada wartawan.

Menurutnya, narkoba merupakan musuh besar bagi negara dan harus diperangi oleh semua jajaran dari TNI, Intelijen dan semua jajaran yang ada.

“Nasib ke depan bangsa ini, ditentukan dengan perlawanan kita terhadap narkoba saat ini, makanya seluruh jajaran dapat bergerak melakukan perlawanan,” kata dia.

Ia mengaku, sedang berkonsentrasi menanggani peredaran di daerah Lampung Selatan, mengingat daerah itu merupakan daerah yang menjadi perlintasan kendaraan pulau sumatera ke pulau jawa.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Iptu M Rhobby Syahferry mengatakan barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dua bulan terkahir.

Dan barang haram itu merupakan hasil tangkapan Polres dan Polda.

“Ini barang bukti tangkapan Polres Lamsel dan Polda Lampung selama dua bulan terakhir yang sudah mendapat penetapan dari Kejari Kalianda dan Kota Bandarlampung,” kata dia. (Saipul/Juanda)