oleh

Mencermati Hasil Pilkada Serentak. Oleh: Dr. Budiyono

Pasal 18 ayat (4) UUD NKRI 1945 mengamanatkan Gubernur, Bupati, walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah Propinsi, Kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.ketentuan “Demokratis” adalah ketentuan yang bersifat terbuka artinya pemilihan kepala daerah dapat dilakukan secara langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD asal dilakukan secara jujur dan adil dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip demokratis
Sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari ketentuan Pasal 18 ayat (4) UUDNKRI 1945 tersebut telah diterbitkan beberapa Undang-Undang yang mengatur pemilihan Kepala Daerah yang diatur bersamaan dengan Pemerintahan daerah yakni UU 22 Tahun 1999 dan UU 32 Tahun 2004, sebagai pengganti UU No 32 Tahun 2004 dikeluarkan UU 1 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dengan UU No 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota, Undang-Undanng tersebut terpisah dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 dimanatkan dalam Pasal 3 Undang-Undang tersebut pemilihan kepala daerah (Gubernur, bupati, walikota) dilaksanakan secara serentak diseluruh Indonesia.

Pada tahun 2015 ini pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pertama kali diadakan pada tanggal 9 Desember Tahun 2015. Pilkada serentak di Indonesia pertama kali ini dilaksanakan di 32 Propinsi di Indonesia. Dalam pilkada serentak 9 Desember 2015 ini banyak sekali hambatan diantaranya adalah persoalaan penggaran (dana), calon tungaal (sudah ada putusan MK tentang calon tunggal), keamanan. Hambatan-hambatan tersebut bisa diatasi ini terbukti bahwa pelaksaan pilkada serentak dapat berjalan aman, tertib dan lancar walaupun ada di salah satu daerah ada gangguan sedikit karena ada ketidakpuasaan ketika calonya kalah tetapi gangguan tersebut bisa diatasi. Salah satu propinsi yang ikut pilkada serentak tahun 2015 ini adalah Propinsi Lampung dimana dilaksanakan pilkada serentak di 8 Kabupaten /kota di propinsi Lampung. Pelaksaaan pilkada serentak di 8 Kabupaten/Kota di Propinsi Lampung berjalan lancar, tertib, dan aman mulai dari kampanya sampai pemungutan suara dan tingkat partisipasi masyarakat pun cukup tinggi dimana disetiap kabupaten/kota yang melaksanakan pemilihan tingkat partisipasi masyarakat di atas anggka 50% . Pelaksanan pilkada serentak yang lancar dan aman tersebut patut kita hargai sebagai sebuah kedewasaan politik masyarakat lampung.

Dalam pilkada serentak yang dilaksanakan tanggal 9 Desember tahun 2015 ini di 8 delapan kabupaten/kota di Propinsi Lampung ini ada beberapa kejutan dimana ada beberapa calon incumbent bertumbangan dan selisihnya pun agak jauh dengan pemenang diatas 10% tapi ada juga calon incumbent yang menang mutlak dari lawanya yakni kemenganan dengan selisih di atas 50% (pilkada Walikota Bandar Lampun). secara keseluruhan pemenang pilkada serentak rata-rata dilampung di atas 10%, hanya satu pilkada di kabupaten yang selisih dengan lawanya atau pesaingnya hanya sekitar 2% yakni kabupaten Pesisir Barat yang merupakan kabupaten baru hasil pemekaran Kabupaten Lampung Barat.

Peluang gugatan ke MK Pemilihan kepala daerah merupakan wujud pelaksanaan politik warga negara yang paling nyata dalam demokrasi, sedangkan prinsip demokrasi merupakan salah satu asas yang paling fundamental dalam ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Pemilihan kepala daerah yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil merupakan prinsip yang paling mendasar untuk menghasilkan pemilihan kepala daerah yang demokratis.
Pesta pemungutan suara pilkada baru saja selesai. Berdasarkan hasil quick count dari beberapa lembaga survei dan rekap formulir C1 yang dilansir di situs KPU, sudah diketahui mana pasangan calon yang menang dan yang kalah, berdasarkan data tersebut Pelaksaanan pilkada serentak di 8 kabupen/kota di Propinsi Lampung dimana rata-rata selisih antara pemenang dan lawan atau pesaingnya yang di atas 10% tersebut dan hanya satu kabupaten yang selisihnya hanya sekitar 2%, apakah ada peluang terjadinya gugatan Ke Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan selisih suara tersebut? Sebelum berlakunya UU No 8 Tahun 2015 setiap pasangan calon yang kalah dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Mahkamah Konstitusi, pengajuan gugatan hanya oleh pembatasan waktu setelah penetapan oleh KPU. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 2015 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang pemilihan gubernur,bupati, walikota Pasal 158 ayat (2) : peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan perolehan suara dengan ketentuan:
a.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
b.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU
c.Kabupaten/KotaKabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ketentuan ini diperkuat dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi No 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Bupati, walikota, yakni Pasal 6 ayat 2

a.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon
b.Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon
c.Kabupaten/KotaKabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1% (satu persen) antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon
d. Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5% (nol koma lima persen) antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh termohon.

berdasarkan ketentuan pasal 158 UU No 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut yang bisa melakukan gugatan hasil pilkada serentak di 8 kabupaten/ kota di propinsi lampung hanya kabupaten pesisir barat yang selisih suaranya hanya hampir 2%. Pesisir Barat sebagai daerah otonomi baru di propinsi Lampung mempunyai jumlah penduduk sekitar 135.685 jiwa. Dengan jumlah penduduk tersebut memungkinkan pasangan calon yang kalah atau merasa dirugikan selama pelaksanaan pilkada di Kabupaten Pesisir Barat dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ketentuan dalam Pasal 158 Undang-undang ini dan Pasal 6 Peraturan MK sudah jelas dan tegas tidak perlu ditafsirkan lagi. Pembatasan ini dilakukan dengan maksud untuk menghindari penumpukan perkara yang tidak layak untuk di adili di mahkamah konstitusi, karena adanya keterbatasan jumlah Hakim MK yang hanya 9 orang

Apakah dengan ketentuan ini daerah lain dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi? kalau berdasarkan ketentuan ini maka tidak dapat daerah lain yang melaksankaan pilkada mengajukan gugatan Ke Mahkamah Kontitusi karena selisih suara yang sangat besar karena ketentuan ini merupakan syarat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. karena itu bagi pasangan calon kepaladaerah yang kalah harus berpikir secara matang dan harus didukung bukti yang akurat jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. sebab pada persidangan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi yang akan ditanya adalah adalah batas selisih suara untuk pengajuan gugatan.

Selain itu para pasangan calon yang kalah yang ingin mengugat ke Mahkamah Konstitusi selain harus memilki data yang akurat dan valid,serta saksi yang meyakinkan juga harus memikrkan dana yang dikeluarkan karena persidangan di Mahkamah Konstitusi mulai dari biaya pengacara, penyiapan bukti administrasi, serta ongkas untuk memberangkatkan semua yang terkait dengan persidangan dalam hal ini saksi. Selain itu waktu yang diberikan sangat sedikit yaitu 3×24 jam sejak penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU. Oleh sebab itu ketika pasangan calon yang kalah yang ingin mengajukan permohonan gugatan ke MK harus dengan Argumentasi dan bukti-bukti yang kuat yang dapat menyakinkan majelis hakim jangan mengajukan gugatan sekedar uji coba atau mencari keberuntungan.(Dr. Budiyono Ketua Pusat Kajian Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Lampung)