Harianpilar.com, Pringsewu – Lembaga Pergerakan Peduli Pembangunan Kabupaten Pringsewu (LP3KP) Suyudi meminta sikap tegas pimpinan BRI Cabang Pringsewu, atas ulah oknum pegawainya, yang telah merugikan nasabah. Karena akan menjadi preseden buruk bang Bank BRI itu sendiri.
“Ini harus menjadi perhatian, nasabah dirugikan oleh oknum pegawai. Pimpinan BRI harus bertindak tegas pada pegawai nakal, bila perlu ada sangsi hukum atau pemecatan.” Kata Suyudi.
Menurut Suyudi, kejadian seperti ini sering terjadi pada masyarakat yang menjadi nasabah karena ada saja oknum pegawai bank yang memanfaatkan situasi nasabah yang sedang dalam kesulitan. “Apalagi akan terjadi penyitaan aset, dimana tujuan oknum pegawai bank ini untuk mencari keuntungan pribadi dengan menggunakan nama institusi.” Katanya.
Suyudi juga menekankan kebanyakan masyarakat awam akan aturan perbankan apalagi dalam keadaan kesulitan. “Jangan dijadikan objek permainan oknum-oknum pegawai bank yang nakal, karena nasabah itu menurut sehingga tidak ada penjelasan bahkan dibohongi, Jika ada oknum pegawai nakal ya harus diberikan sangsi tegas agar bisa menjaga kepercayaan masyarakat pada bank itu sendiri,” kata dia.
Pegawai Bank BRI Cabang Pringsewu bagian penagihan kredit bernama Lulu diduga gelapkan uang titipan angsuran nasabah milik warga Sukoharjo, senilai Rp4 juta. Angsuran sebesar Rp4 juta, itu dititipkan kepada Lulu pada bulan Juli 2014, sebagai uang tersebut untuk perpanjangan pinjaman.
Akibatnya, asset anggunan milik nasabah itu sudah dilelang pihak Bank BRI, dan tidak ada perpanjangan pinjaman kembali. Ironisnya, meski asetnya telah dilelang dan tidak ada perpanjangan, namun uang titipan tidak dikembalikan.
Menurut R, nasabah, uang titipan yang ada sama Lulu tersebut seharusnya dikembalikan karena sejak dilakukan titipan uang tidak dilakukan perpanjangan pinjaman apapun sehingga dilakukan lelang aset dia yang menjadi jaminan. “Saya titipkan uang Rp4juta ke ibu Lulu untuk perpanjangan pinjaman namun tidak terjadi perpanjangan pinjaman sehingga aset saya dilelang atau disita oleh Bank, ” kata dia.
Sementara pegawai BRI, Lulu saat ditemui diruangan kerjanya menjelaskan bahwa dana sebesar Rp4juta tersebut dipergunakan untuk perpanjangan pinjaman dengan rincian Rp925 ribu untuk provisi pinjaman, Rp400 ribu untuk asuransi jiwa (notaris), “Lalu Rp500ribu untuk administrasi pinjaman dan Rp300ribu untuk biaya TPP legalisasi/premi suransi jiwa,” kata Lulu, menunjukkan kwitansi print out penggunaan uang Rp4 juta.
Namun demikian rincian yang ditunjukan Lulu tersebut bisa mencukupi sejumlah dana Rp4 juta. Ada kesan, Lulu mencari alasan untuk membela diri. Lulu berjanji akan segera menunjukkan bukti pengeluaran lain dari sisa uang Rp4juta tersebut.
Ariefan Trisandi, selaku Pemimpin Cabang BRI Pringsewu yang ditemui diruangan kerjanya mengatakan pihaknya akan segera memeriksa masalah ini dan Bank BRI akan mencari bukti pembuktian atau akan ada bukti-bukti yang jelas untuk setoran atau bukti kwitansi penggunaan uang tersebut. Selain itu, kata Pimpinan Cabang, bahwa Ketentuan Penalti itu adalah 50 persen dari tunggakan pokok dan atau bunga pinjaman, dan kemungkinan Dana tersebut merupakan akad kredit perpanjangan pinjaman. “Ini terjadi titipan uang tersebut Karena nasabah tidak mau antri dikasir didepan makanya dia titip ke petugas,” kata dia.
Namun demikian Pemimpin BRI Cabang Pringsewu tersebut berjanji akan menindak tegas jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawainya terutama yang akan merugikan nasabah, maka akan diberikan tindakan sangsi tegas pada pegawainya. (Sahirun/joe)









